Yogyakarta programkan tertib administrasi pertanahan

id Kota yogyakarta

Yogyakarta programkan tertib administrasi pertanahan

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengintensifkan sosialisasi tertib administrasi pertanahan, baik untuk tanah warga maupun tanah milik pemerintah agar luasan yang tercatat di dalam sertifikat sesuai kondisi yang sebenarnya di lapangan.

"Terkadang, akibat pembangunan jalan atau fasilitas umum lainnya terjadi perubahan luasan tanah milik warga. Tetapi warga tidak melakukan perubahan di sertifikatnya," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Sabtu.

Akibat tidak melakukan perubahan luasan tanah di sertifikat, lanjut Hari, warga tersebut tetap membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) seperti luasan yang sebelumnya.

"Jika warga melakukan perubahan luasan di sertifikat, maka warga tersebut bisa mengajukan perubahan data untuk pajak bumi dan bangunan. Tentunya, pajak yang dibayarkan bisa berubah sesuai kondisi yang sebenarnya," katanya.

Salah satu contoh yang sudah dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang adalah aset tanah di Brontokusuman. "Kami lakukan pendekatan ke pemilik tanah untuk perubahan sertifikatnya akibat pembangunan jalan," katanya.

Hari menengarai, kondisi serupa juga banyak dialami oleh warga di wilayah lain sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif.

"Dengan tertib administrasi pertanahan, ada banyak keuntungan yang dapat dirasakan warga. Selain membayar PBB sesuai kondisi yang sebenarnya. Aset mereka pun menjadi terlindungi," katanya.

Pemerintah, lanjut dia, juga memperoleh gambaran yang lebih valid mengenai kondisi fasilitas publik dan aset yang dimiliki.

Kegiatan tertib administrasi pertanahan lain yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta tahun ini adalah dengan mendaftarkan tanah yang berstatus "Sultan Ground" (SG) dan "Paku Alamanan Ground" (PAG) menggunakan dana keistimewaan.

Pada tahun ini, ada 50 bidang tanah SG dan PAG yang akan didaftarkan agar memiliki sertifikat. Tanah tersebut biasanya digunakan untuk fasilitas umum seperti sekolah, ruang terbuka hijau, masjid, makam atau gedung pertemuan.***2***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024