PKS minta Paripurna DPR batalkan angket KPK

id batalkan angket KPK

PKS minta Paripurna DPR batalkan angket KPK

Dok Foto. Meskipun menuai kecaman dari masyarakat karena dianggap akan melemahkan KPK, namun DPR tetap memutuskan untuk melanjutkan pembahasan hak angket. ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/17)

Jakarta (Antara) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI, Kamis, membatalkan hak angket KPK yang sebelumnya dinilai telah diputuskan secara sepihak oleh pimpinan parlemen.

"Fraksi PKS mendesak agar pembatalan hak angket dibahas dalam paripurna hari ini," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI, Kamis.

Ansory menegaskan pengesahan pengajuan hak angket dalam penutupan masa sidang DPR RI, Jumat 28 April 2017 oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak.

Menurut dia pimpinan sidang kala itu tidak mempertimbangkan pendapat seluruh fraksi serta tidak mendapat persetujuan seluruh anggota fraksi sehingga dinilai melanggar peraturan tata tertib DPR RI.

"Perbuatan pimpinan merampas hak setiap fraksi dan mencoreng nama baik DPR RI," jelas dia.

Dia menekankan Fraksi PKS tidak bertanggung jawab atas segala upaya yang mengatasnamakan Fraksi PKS terkait hak angket KPK ini.

"Hal yang dilakukan Fahri Hamzah merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan atas nama Fraksi PKS," tegas dia.

Dia mengatakan apabila Sidang Paripurna DPR RI, Kamis, tetap akan menindaklanjuti hak angket KPK maka PKS tidak akan mengirimkan anggotanya untuk terlibat dalam setiap pembahasan Pansus hak angket KPK.

"Fraksi PKS berkomitmen dan konsisten bersama masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pilih kasih, secara independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata dia.

Sedangkan terkait dugaan pelanggaran tata tertib yang dinilai telah dilakukan Fahri Hamzah karena memutuskan hak angket secara sepihak, Fraksi PKS mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksanya.   
Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket KPK muncul pada rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK, Rabu (19/4).

Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.

Alasannya, dalam persidangan penyidik KPK menyebutkan bahwa mantan anggota Komisi II Miryam S. Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III terkait kasus e-KTP yang banyak melibatkan anggota DPR.

Kemudian dalam penutupan masa sidang DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah secara tiba-tiba mengesahkan pengajuan hak angket. Langkah Fahri membuat sejumlah angggota sidang "walk out".***2***(R028)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024