Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pelaksanaan akreditasi kampung wisata di Kota Yogyakarta dimungkinkan baru bisa dilakukan mulai tahun depan setelah tim dari Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyelesaikan pedoman akreditasi tahun ini.
"Tahun ini, kami baru menyusun pedomannya terlebih dulu yang disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yetty Martanti di Yogyakarta, Kamis.
Oleh karena itu, lanjut dia, pelaksanaan akreditasi kampung wisata di Kota Yogyakarta baru bisa dilakukan mulai tahun depan. "Pelaksanaan akreditasi pun dilakukan bertahap karena seluruhnya difasilitasi oleh dinas," katanya yang menyebut ada tim khusus yang akan melakukan penilaian.
Ia menegaskan, tujuan utama pelaksanaan akreditasi kampung wisata adalah untuk menempatkan kampung wisata di Kota Yogyakarta sesuai kriterianya sehingga pembinaan yang akan dilakukan oleh pemerintah menjadi lebih tepat dan terarah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2016, ditentukan tiga kategori kampung wisata yaitu rintisan, berkembang dan mandiri. "Dari hasil akreditasi akan diketahui apakah kampung wisata tersebut masuk kriteria rintisan, berkembang atau mandiri. Bahkan sangat dimungkinkan ada kampung wisata yang belum masuk dalam ketiga kriteria itu," katanya.
Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 17 kampung wisata. Forum Komunikasi Kampung Wisata Kota Yogyakarta membagi kampung wisata dalam tiga kategori yaitu lima kampung wisata masuk kategori rintisan, 11 kampung wisata kategori berkembang dan hanya satu kampung wisata mandiri yaitu Dipowinatan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan, fokus utama kegiatan pada tahun ini adalah pengembangan kampung wisata.
"Prioritasnya adalah pengembangan kampung wisata untuk pemberdayaan masyarakat. Kami akan gali lebih jauh potensi yang ada di setiap kampung wisata, termasuk potensi seni dan budayanya," katanya.
Di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata juga mewajibkan seluruh kampung wisata untuk memiliki kelembagaan dan legalitas secara formal. Selama ini, setiap kampung wisata hanya memiliki surat keputusan dari kelurahan.
Peraturan tersebut juga akan membatasi euforia kampung untuk membentuk kampung wisata karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. ***1***
(E013)
Berita Lainnya
Pakar UGM minta optimalkan kampung wisata sambut libur Lebaran 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:09 Wib
Kawasan wisata Chinatown dengan Pasar Jaya tarik wisatawan
Kamis, 28 Maret 2024 5:55 Wib
Dispar Gunungkidul memetakan objek wisata pantai padat pengunjung
Rabu, 27 Maret 2024 10:49 Wib
Dishub DIY gencarkan 'ramp check" bus wisata di libur Lebaran 2024
Selasa, 26 Maret 2024 14:52 Wib
PT PLN suplai listrik RS dukung destinasi wisata medis gaet turis
Selasa, 26 Maret 2024 14:01 Wib
Rumah adat dijadikan wisata budaya tarik wisatawan
Selasa, 26 Maret 2024 5:17 Wib
Baru 40 persen, turis asing di Bali bayar pungutan Rp150 ribu
Senin, 25 Maret 2024 20:52 Wib
Sleman mengikuti pameran promosi wisata di Malaysia
Senin, 25 Maret 2024 13:08 Wib