Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pelaksanaan akreditasi kampung wisata di Kota Yogyakarta dimungkinkan baru bisa dilakukan mulai tahun depan setelah tim dari Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyelesaikan pedoman akreditasi tahun ini.
"Tahun ini, kami baru menyusun pedomannya terlebih dulu yang disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pemasaran Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yetty Martanti di Yogyakarta, Kamis.
Oleh karena itu, lanjut dia, pelaksanaan akreditasi kampung wisata di Kota Yogyakarta baru bisa dilakukan mulai tahun depan. "Pelaksanaan akreditasi pun dilakukan bertahap karena seluruhnya difasilitasi oleh dinas," katanya yang menyebut ada tim khusus yang akan melakukan penilaian.
Ia menegaskan, tujuan utama pelaksanaan akreditasi kampung wisata adalah untuk menempatkan kampung wisata di Kota Yogyakarta sesuai kriterianya sehingga pembinaan yang akan dilakukan oleh pemerintah menjadi lebih tepat dan terarah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2016, ditentukan tiga kategori kampung wisata yaitu rintisan, berkembang dan mandiri. "Dari hasil akreditasi akan diketahui apakah kampung wisata tersebut masuk kriteria rintisan, berkembang atau mandiri. Bahkan sangat dimungkinkan ada kampung wisata yang belum masuk dalam ketiga kriteria itu," katanya.
Saat ini di Kota Yogyakarta terdapat 17 kampung wisata. Forum Komunikasi Kampung Wisata Kota Yogyakarta membagi kampung wisata dalam tiga kategori yaitu lima kampung wisata masuk kategori rintisan, 11 kampung wisata kategori berkembang dan hanya satu kampung wisata mandiri yaitu Dipowinatan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan, fokus utama kegiatan pada tahun ini adalah pengembangan kampung wisata.
"Prioritasnya adalah pengembangan kampung wisata untuk pemberdayaan masyarakat. Kami akan gali lebih jauh potensi yang ada di setiap kampung wisata, termasuk potensi seni dan budayanya," katanya.
Di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata juga mewajibkan seluruh kampung wisata untuk memiliki kelembagaan dan legalitas secara formal. Selama ini, setiap kampung wisata hanya memiliki surat keputusan dari kelurahan.
Peraturan tersebut juga akan membatasi euforia kampung untuk membentuk kampung wisata karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. ***1***
(E013)
Berita Lainnya
Ini penjelasan terkait mobil pribadi masuk kawasan wisata Bromo
Selasa, 23 April 2024 17:45 Wib
Bank BPD DIY salurkan CSR untuk pengembangan wisata Sendang Sombomerti
Selasa, 23 April 2024 11:40 Wib
37.841 wisatawan banjiri Kepulauan Seribu
Selasa, 23 April 2024 0:27 Wib
Aspek keamanan berwisata harus diutamakan, papar Menparekraf
Senin, 22 April 2024 17:48 Wib
Ribuan wisatawan banjiri Festival Durian 2024 di Trenggalek, Jatim
Senin, 22 April 2024 6:35 Wib
Objek wisata kuliner Colomadu, Karanganyar, Jateng, tarik turis
Minggu, 21 April 2024 20:35 Wib
Objek wisata "Giong Siu" ditata gaet wisatawan
Sabtu, 20 April 2024 9:47 Wib
Di Wahana Safari Malam, TSI Bogor siapkan paket kuliner
Jumat, 19 April 2024 6:00 Wib