RM Triyanto klaim miliki hak waris SG

id RM Triyanto klaim miliki hak waris SG

RM Triyanto klaim miliki hak waris SG

RM Triyanto menunjukkan peta Sultan Ground (SG). (Foto Antara/Bambang Sutopo Hadi)

Yogyakarta (Antara) - Trah Sri Sultan Hamengku Buwono VII, RM Triyanto mengklaim memiliki hak waris atas Sultan Ground sehingga berhak memanfaatkan tanah tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain.
    
"Saya sebagai ahli waris Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) VII tidak pernah menjual Sultan Ground (SG). Namun, saya berhak menyewakan tanah peninggalan kakek saya tersebut," kata RM Triyanto di Yogyakarta, Jumat.
   
Ia mengatakan, SG yang tersebar di seluruh wilayah Mataram merupakan hak ahli waris Sri Sultan HB VII, dan sampai saat ini masih utuh semua karena belum ada turun waris atau pecah waris kepemilikan atas tanah tersebut.
   
 "Saya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Saya hanya menyewakan dalam jangka waktu tertentu mulai dari lima tahun hingga 30 tahun, dan saya punya hak untuk itu," katanya.
     
Jadi, menurut dia, pernyataan tim hukum Keraton Yogyakarta Achiel Suyanto bahwa RM Triyanto bukan ahli waris Sri Sultan HB VII sehingga tidak memiliki hak waris atas SG itu tidak benar.
   
Pernyataan itu disampaikan Achiel Suyanto ketika menemui perwakilan warga Kalitirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman yang protes adanya pengkavlingan SG beberapa waktu lalu.
   
Ia mengatakan, protes warga Kalitirto tersebut bukan pada kapasitasnya mengingat permasalahan hak waris SG adalah antarahli waris. Apalagi, protes itu diwarnai perusakan bangunan di atas kavling SG tersebut.
     
"Oleh karena itu, saya mengajak pihak Keraton Yogyakarta untuk duduk bersama membicarakan permasalahan tersebut agar semuanya terbuka dengan jelas dan tidak menimbulkan fitnah," kata Triyanto.

(B015)


Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024