Pengamat: transaksi non-tunai lebih aman

id Nontunai

Pengamat: transaksi non-tunai lebih aman

Ilustrasi nontunai (Antaranews)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Transaksi non-tunai lebih menjamin keamanan, kelancaran, keakuratan, efisiensi, dan lebih terkendali, kata pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta R Maryatmo.

"Transaksi non-tunai lebih aman karena kemungkinan uang hilang semakin sedikit," katanya pada diskusi "Layanan Digital Perbankan: Sebuah Keniscayaan Saat Ini dan Masa Depan" di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, transaksi non-tunai yang menggunakan fasilitas perbankan dan didukung oleh teknologi informasi pasti menjamin kelancaran. Transaksi dapat dilakukan tanpa menunggu ada tidaknya kas, dan tanpa menunggu bank buka atau tidak.

Hal itu karena semua transaksi dilakukan secara digital. Transaksi tercatat secara akurat sampai digit di belakang koma, serta tidak perlu ada pengembalian dengan menggunakan permen.

"Transaksi juga akan lebih efisien karena semakin sedikit tenaga manusia dibutuhkan untuk menjadi perantara transaksi," kata dosen Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Ia mengatakan, aturan transaksi non-tunai akan sangat mendukung semakin majunya penggunaan "digital banking". Dengan aturan transaksi non-tunai, tidak ada pilihan lagi cara transaksi yang digunakan masyarakat.

Selain itu, tidak ada lagi pilihan transaksi tunai untuk jumlah di atas batas minimum. Tanpa adanya pilihan transaksi tunai, fasilitas transaksi "digital banking" sangat membantu masyarakat dalam melakukan transaksi.

"Aturan transaksi non-tunai akan memaksa masyarakat untuk melakukan transaksi melalui perbankan," katanya.

Ia mengatakan, dalam "digital banking", ketika transaksi antarindividu bisa dilakukan tanpa harus saling bertemu, tanpa harus saling mengenal, tanpa harus saling tahu tempat tinggalnya, membutuhkan jaminan reputasi setiap pelaku dalam "digital banking".

Untuk itu, perlu diberlakukan "single identity number" (SIN). SIN pada dasarnya adalah sebuah nomor unik, terstruktur, permanen, dan terintegrasi yang digunakan sebagai data acuan untuk bermacam nomor identitas di berbagai instansi pemerintah maupun swasta.

Menurut dia, SIN dikatakan unik karena tidak ada nomor ganda yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang lain. Dengan diberlakukannya SIN reputasi seseorang akan terekam dan tercatat secara permanen.

"Seseorang akan berpikir seribu kali untuk berbuat curang dan berbuat kejahatan karena perbuatannya akan terekam permanen dalam sistem SIN tersebut," kata Maryatmo.

Diskusi "Layanan Digital Perbankan: Sebuah Keniscayaan Saat ini dan Masa Depan" itu terselenggara atas kerja sama Forum Wartawan Ekonomi Bisnis (Forwakobis) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***3***

(B015)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024