31 kelurahan selesaikan pendataan penduduk nonpernamen

id Kota yogyakarta

31 kelurahan selesaikan pendataan penduduk nonpernamen

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Sebanyak 31 dari total 45 kelurahan di Kota Yogyakarta telah merampungkan pendataan penduduk nonpermanen dan 14 kelurahan lain diminta menyampaikan hasil pendataan paling lambat akhir pekan ini.

"Pendataan penduduk nonpermanen ini merupakan program dari pusat dan sudah kami lakukan sejak April. Seluruh data akan disampaikan ke pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Selasa.

Berdasarkan hasil pendataan di 31 kelurahan diketahui jumlah penduduk nonpermanen, yaitu penduduk luar kota yang berdomisili di Kota Yogyakarta tanpa mengurus surat mutasi penduduk, tercatat sebanyak 14.777 jiwa terdiri dari 7.422 laki-laki dan 7.355 perempuan.

Sisruwadi menyebut, jumlah penduduk nonpermanen yang didata tidak hanya penduduk yang memiliki Kartu Identitas Penduduk Musimam (Kipem) tetapi juga penduduk yang tidak memiliki Kipem.

"Kami biasanya mengeluarkan Kipem untuk mahasiswa luar daerah yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Masa berlakunya adalah satu tahun dan bisa diperpanjang," katanya.

Bagi mahasiswa yang memiliki Kipem, lanjut Sisruwadi tidak diwajibkan untuk melakukan pengurusan mutasi masuk sebagai warga Kota Yogyakarta. "Namun, untuk penduduk yang sudah berdomisili di Kota Yogyakarta selama beberapa waktu diminta untuk segera mengurus perubahan administrasi kependudukan," katanya.

Berdasarkan aturan, warga yang tinggal di suatu wilayah dengan tujuan tertentu atau sudah tinggal selama enam bulan harus mengurus dokumen mutasi masuk. Hanya saja, aturan tersebut tidak dilengkapi dengan sanksi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo mengatakan, pendataan penduduk nonpermanen merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015. "Seharusnya sudah dilakukan sejak 2016. Tetapi pendataan juga tergantung dari anggaran," katanya.

Dalam melakukan pendataan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melibatkan rukun warga (RW). Pendataan meliputi identitas warga, lama tinggal dan tujuan tinggal di Kota Yogyakarta.***4***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024