Yogyakarta, (Antara Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan telah menandatangani peraturan gubernur yang mengatur operasional angkutan sewa berbasis aplikasi dalam jaringan di daerah ini.
"Sudah saya tandatangani," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.
Meski telah disetujui dan tinggal menunggu proses diundangkan, pergub itu belum diikuti dengan aturan tarif batas atas-bawah serta kuota angkutan sewa khusus atau taksi daring.
Aturan mengenai kuota serta tarif batas atas-bawah masih menunggu kesepakatan dari para perwakilan taksi daring dan konvensional yang selanjutnya akan diusulkan ke pusat. "Belum ada aturan harganya, kuota juga belum karena belum ketemu (perwakilan taksi)," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Agus Harry Triyono mengatakan telah menerima usulan dari sejumlah perwakilan taksi daring dan koperasi masing-masing yang menaunginya.
Namun demikian, pihaknya masih akan kembali mempertemukan perwakilan taksi daring dan konvesional untuk membuat kesepakatan final usulan tarif batas atas-bawah kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
"Dari Kemenhub sendiri kemungkinan masih menunggu usulan dari masing-masing provinsi untuk ditandatangani dalam satu Surat Keputusan (SK) meski tarifnya tidak sama, karena dari Jawa Timur sudah sebulan usulannya belum ditetapkan," kata dia.
Ia mengatakan meski pergub tidak lama akan dikeluarkan, taksi daring atau sewa khusus masih memiliki kesempatan untuk mengurus seluruh legalitas atau perizinan untuk beroperasi paling lambat 1 Juli 2017.
Sejumlah aspek legalitas yang harus dipenuhi taksi daring di antaranya terkait kewajiban berbadan hukum, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya. Persyaratan itu harus sudah dipenuhi taksi daring sebelum masa transisi selesai hingga 1 Juli.
"Selama masa sosialisasi dan pengurusan perizinan kami tidak boleh melakukan tindakan represif," kata dia.
Agus mengatakan selama masa transisi atau sebelum seluruh aspek legalitas dipenuhi, pihak taksi daring juga tidak diperkenankan merekrut anggota baru di DIY.
"Kami hanya meminta tolong jangan melakukan rekrutmen anggota baru karena prosesnya harus legal terlebih dahulu," kata dia.***1***
(L007)
Berita Lainnya
Sultan minta Kulon Progo perketat investasi di kawasan Bandara YIA
Senin, 22 April 2024 20:32 Wib
Sultan mengajak semua berbagi inspirasi untuk pembangunan Kulon Progo
Senin, 22 April 2024 20:31 Wib
Sultan HB X minta warga Yogyakarta jadi subjek pelestarian Sumbu Filosofi
Sabtu, 20 April 2024 3:22 Wib
Ribuan warga hadiri "open house" Sri Sultan HB X di Kepatihan Yogyakarta
Selasa, 16 April 2024 12:51 Wib
Pemda DIY mengundang masyarakat hadiri "Open House" Sultan HB X
Minggu, 14 April 2024 17:03 Wib
Menparekraf: Aceh perlu akses transportasi pendukung wisata
Selasa, 2 April 2024 5:24 Wib
Sultan HB X: Kepemimpinan di TNI butuh "political will"
Rabu, 20 Maret 2024 23:33 Wib
Pemda DIY mengupayakan perbaikan Jalan Godean dimulai April 2024
Selasa, 19 Maret 2024 22:38 Wib