Kulon Progo, (Antara Jogja) - Kalangan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyetujui kenaikan pajak restoran dari 7,5 persen menjadi delapan persen yang dibebankan kepada konsumen.
Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Pajak Daerah DPRD Kulon Progo Arismawan di Kulon Progo, Kamis, mengatakan pemerintah kabupaten (pemkab) mengusulkan kenaikan pajak restoran 10 persen, tapi fraksi-fraksi di dewan tidak menyetujui.
"Semua fraksi di DPRD Kulon Progo menolak kenaikan pajak restoran 10 persen yang diusulkan eksekutif," kata Arismawan.
Ia mengatakan Fraksi PKS, Gerindra, PDIP, Bersatu setuju pajak restoran delapan persen, PKB 10 persen dan PAN 8,5 persen. Kenaikan pajak restoran disepakati delapan persen.
Selain itu, lanjut Arismawan, anggota pansus menolak klausul pengenakan pajak diberlalukan pada usaha rumah makan dengan omzet Rp4 juta per bulan. Pansus mempertahankan besaran Rp5 juta.
"Kalau rumah makan atau restoran dengan omzet Rp4 juta perbulan, pedagang angkringan juga akan terkena dampak pemberlakuan pajak daerah," katanya.
Menurut dia, saat ini belum perlu ada revisi Perda tentang Pajak Daerah baik secara kualitatif dan kuantitatif. Perkembangan industri rumah makan di Kulon Progo masih sangat terbatas dalam hal konsumen.
Salah satu penyebabnya, masyarakat Kulon Progo belum heterogen, dan pembelinya itu-itu saja. Sehingga, ketika klausul raperda yang menarik pajak restoran 10 persen, banyak yang menolak.
"Saat kami melakukan komunikasi dengan pelaku usaha pariwisata di Kulon Progo, mereka juga menolak," katanya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mengharapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dilaksanakan secara bertahap dan diprioritaskan untuk golongan restoran beromzet besar.
"Kami berharap bupati membuat rinciah dan penjelasan terhadap restoran yang mendapat keringanan maupun pengurangan pajak," harap Hamam.
Ia juga berharap bupati membuat perbup khusus tentang penetapan objek pajak restoran, agar dibuat kelompok/golongan restoran berdasar potensi omzet yang dimiliki restoran.
"Tujuannya agar ada pembedaan golongan restoran besar dengan yang kecil. Kami juga berharap bupati agar membuat rincian dan penjelasan terhadap restoran yang mendapat keringanan maupun pengurangan pajak," harapnya.***3***
(KR-STR)
Berita Lainnya
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Jelang rekap hasil Pilpres, Ketua Komisi A DPRD DIY ungkap 9 masalah Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 9:07 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta percepat bangun jalan dukung ekonomi
Minggu, 17 Maret 2024 11:40 Wib
Pemangkasan KJMU berujung mahasiswa putus kuliah, ungkap legislator
Kamis, 14 Maret 2024 10:21 Wib
DPRD Kulon Progo laksanakan pemberhentian dan pengusulan Wakil Ketua I
Kamis, 7 Maret 2024 19:39 Wib
DPRD menyetujui penetapan Raperda Hari Jadi DIY
Rabu, 6 Maret 2024 0:47 Wib