Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta berupaya melakukan penagihan tunggakan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat untuk pembayaran 2016 dan hingga kini nilai tunggakan semakin berkurang menjadi sekitar Rp46 juta.
"Nilai tunggakan pembayaran retribusi sampah yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp363 juta. Namun, setelah dilakukan upaya penagihan, nilai tunggakan berkurang menjadi sekitar Rp46 juta. Penagihan akan terus kami lakukan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, Kamis.
Suyana mengakui jika Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta memiliki kelemahan dalam administrasi pembayaran retribusi sampah meskipun sudah memiliki data warga yang menjadi wajib retribusi sampah.
Selama ini, DLH Kota Yogyakarta bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menarik pembayaran retribusi sampah dari masyarakat di antaranya melalui dasa wisma, PKK, atau melalui ketua RT dan RW.
"Kami membagikan satu bendel kuitansi pembayaran retribusi sampah. Namun, seringkali kuitansi tersebut tidak kembali lagi ke kami meskipun masih ada warga yang belum memenuhi kewajibannya membayar retribusi," katanya.
Data warga yang sudah membayar retribusi sampah, lanjut dia, juga tidak terdokumentasi dengan baik sehingga DLH Kota Yogyakarta tidak dapat mengidentifikasi secara pasti nama atau alamat warga yang sudah melakukan pembayaran retribusi sampah.
Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 52.000 wajib retribusi sampah dengan besaran retribusi yang berbeda-beda, mulai Rp2.000 per bulan untuk warga yang tinggal di perkampungan hingga Rp1 juta untuk usaha perhotelan di jalan protokol.
"Pada tahun ini, mekanisme penarikan atau pembayaran retribusi sampah harus diperbaiki sehingga permasalahan seperti ini tidak terulang. Pencatatan harus diperbaiki sehingga kami tahu siapa dan untuk bulan apa mereka membayar retribusi," katanya.
Dalam satu tahun, total retribusi sampah yang dikumpulkan dari masyarakat ditargetkan mencapai Rp3,2 miliar.
"Selain tunggakan 2016, masih ada tunggakan retribusi sampah untuk 1996 ke belakang. Nilainya sekitar Rp11,5 juta. Kami berharap, tunggakan bisa dihapus karena sudah tidak ada data yang pasti mengenai siapa yang menunggak retribusi," katanya.
Tunggakan pembayaran retribusi sampah menjadi salah satu temuan BPK dalam laporan pemeriksaan terhadap pendapatan Kota Yogyakarta 2016. DPRD Kota Yogyakarta kemudian membentuk Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sebagai tindak lanjutnya.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri mendukung usulan penghapusan retribusi sampah yang tertunggak hingga sekitar 20 tahun.
"Data sudah tidak ada. Tinggal bagaimana `political will` dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Secara aturan pun, sudah memenuhi syarat. Tunggakan retribusi lebih dari tiga tahun sudah bisa dihapus," katanya.***3***
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Pemkot Yogyakarta menggandeng swasta manfaatkan "RDF" sampah
Selasa, 26 Maret 2024 5:07 Wib
BRIN-pemda cari solusi sampah yang meningkat
Sabtu, 16 Maret 2024 19:05 Wib
Bantul gelontorkan puluhan miliar bangun pengolahan sampah
Selasa, 12 Maret 2024 18:47 Wib
Bantul mengupayakan pembangunan tiga pusat pengolahan sampah selesai 2024
Senin, 11 Maret 2024 18:34 Wib
Pemkab Sleman menyerahkan bantuan kendaraan roda tiga untuk pengelola TPS
Sabtu, 9 Maret 2024 18:07 Wib
Pemkab Bantul mengolah sampah jadi sumber daya ekonomi bernilai tinggi
Sabtu, 9 Maret 2024 13:28 Wib
DLH Sleman siap kelola sampah usai penutupan permanen TPA Piyungan
Jumat, 8 Maret 2024 11:44 Wib