Pundi: Kemdikbud seharusnya lakukan zonasi pembagian BOS

id Pundi: Kemdikbud seharusnya lakukan zonasi pembagian BOS

Pundi: Kemdikbud seharusnya lakukan zonasi pembagian BOS

ilustrasi (antarafoto.com) (antarafoto.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya melakukan zonasi dalam pembagian dana untuk biaya operasional sekolah (BOS), kata Direktur Pendidikan untuk Indonesia Iman Sumarlan.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) seharusnya memprioritaskan daerah tertinggal, terluar, dan terdepan," katanya pada "Bedah Riset Efektivitas Kebijakan Dana BOS di Sekolah", di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, besaran alokasi dana untuk biaya operasional sekolah (BOS) seharusnya ditentukan dengan basis zona. Dengan demikian, besaran dana BOS untuk untuk sekolah di kota dan di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan tidak sama rata.

Dalam konteks itu, kata dia, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS masih belum memiliki aspek keadilan dalam sisi penganggaran.

"Di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan biaya jauh lebih mahal dibanding daerah perkotaan. Oleh karena itu, besaran dana BOS untuk sekolah di daerah perkotaan dengan daerah tertinggal, terluar, dan terdepan seharusnya dibedakan," katanya.

Selain itu, kata dia, Kemdikbud dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) harus mempertimbangkan pendistribusian dana BOS yang selama ini dilakukan setiap triwulan. Pendistribusian triwulan mengganggu kegiatan operasional sekolah.

"Pendistribusian dana BOS akan lebih menguntungkan jika dilakukan secara langsung 100 persen. Dengan demikian, kegiatan operasional sekolah dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan," katanya.


(U.B015)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024