DPRD : Raperda Menara Telekomunikasi disahkan usai Lebaran

id menara

DPRD : Raperda Menara Telekomunikasi disahkan usai Lebaran

Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta (Antara) - DPRD Kota Yogyakarta merencanakan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Raperda Menara Telekomunikasi usai Lebaran setelah tertunda beberapa kali.

"Setelah libur Lebaran pasti akan diajukan untuk diparipurnakan. Tinggal dilihat bagaimana nanti perkembangannya saat rapat paripurna," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, DPRD Kota Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral untuk menetapkan Raperda Menara Telekomunikasi karena raperda tersebut merupakan inisiatif dari dewan.

Sujanarko mengatakan tidak ada alasan untuk menunda pengesahan raperda tersebut karena pembahasan isi raperda di tingkat panitia khusus sudah dinyatakan selesai dan sudah dilakukan tindak lanjut atas evaluasi Gubernur DIY.

Panitia Khusus Raperda Menara Telekomunikasi juga sudah membuat komitmen dengan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan penertiban menara telekomunikasi ilegal dalam waktu tiga bulan sejak raperda tersebut disahkan.

Namun saat akan dilakukan pengesahan melalui rapat paripurna muncul keberatan dan penolakan dari sejumlah fraksi yang meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penertiban terhadap menara telekomunikasi ilegal terlebih dulu.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto mengatakan salah satu pilihan jika rapat paripurna pengesahan Raperda Menara Telekomunikasi mengalami "dead lock" adalah melalui mekanisme voting.

"Yang pasti, menara telekomunikasi ilegal itu harus ditertibkan dulu baru raperda bisa disahkan sebagai perda," katanya yang menyebut tidak mempermasalahkan jika hanya dia yang menyatakan tidak setuju atas penetapan Raperda Menara Telekomunikasi.

Voting pada saat rapat paripurna baru bisa dilakukan jika rapat dihadiri 27 dari total 40 anggota DRPD dan disetujui oleh semua anggota yang hadir.

Sedangkan Ketua Fraksi PKS Nasrul Khoiri mengatakan jika masih ada keberatan atas rencana pengesahan Raperda Menara Telekomunikasi maka dapat disampaikan saat rapat paripurna.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024