Satpol PP Sleman tertibkan reklame melanggar aturan

id reklame

Satpol PP Sleman tertibkan reklame melanggar aturan

Ilustrasi reklame (antaranews.com)

Sleman (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Pemadam Kebakaran melakukan penertiban baliho dan reklame di sepanjang Jalan Affandi Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.

"Penertiban difokuskan pada baliho dan reklame yang dipasang di median jalan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Heri Sutopo di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, ada lima titik baliho dan reklame yang akan ditertibkan di sepanjang Jalan Affandi. Lima titik tersebut di antaranya berada di depan Hotel Yellow Star, depan SMA Tiga Maret, depan Auditorium Sanata Dharma, depan Jogjakarta Plaza dan depan Auditorium RRI.

"Kelima baliho tersebut melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Izin Reklame dan Perbup Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pemasangan papan reklame sudah diatur, tinggi lima meter, tidak boleh menjorok horizontal, tidak boleh di median jalan," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya. Tidak tanggung-tanggung, pihak Satpol PP telah tiga kali memberikan peringatan kepada para pengusaha reklame yang melanggar tersebut untuk menertibkan papan reklamenya, namun tidak diindahkan.

"Sudah kami beri peringatan satu, dua, tiga namun tidak ditanggapi. Selanjutnya akan kami lakukan pemanggilan pada yang bersangkutan setelah penertiban ini," katanya.

Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Sleman Supriyanto mengatakan total ada sebanyak 16 titik papan reklame yang akan ditertibkan.

"Sebanyak 16 papan reklame yang tersebar di beberapa tempat tersebut seluruhnya berada di median jalan dan akan segera ditertibkan," katanya.

Supriyanto mengatakan seluruh papan baliho yang melanggar aturan tersebut akan ditertibkan dalam bulan Juni ini.

"Kami fokus pada pelanggaran reklame yang di median jalan. Target akan kita tertibkan satu bulan ini," katanya.

Ia mengatakan materi papan reklame tersebut selanjutnya diganti dengan materi dari Pemda Sleman yang berisikan informasi terkait palanggaran penyelenggaraan papan reklame.

"Kami imbau kepada penyelenggara reklame untuk menertibkan sendiri papan reklamenya yang belum ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Sleman," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024