BBPOM Yogyakarta belum temukan mi asal Korea

id bbpom

BBPOM Yogyakarta belum temukan mi asal Korea

ilustrasi pemeriksaan makanan kemasan oleh BBPOM (Foto Antara/Hery Sidik)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta belum menemukan mi instan asal Korea yang dilarang peredarannya karena mengandung unsur babi.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni di Yogyakarta, Minggu malam, mengatakan sejak diterbitkannya perintah penarikan mi instan asal Korea seperti merek Samyang, Nongshim, dan Ottogi dari BPOM RI pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap 15 sarana di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

"Namun hasilnya sampai malam ini kami belum menemukan produk yang dimaksud," kata Ary sapaan I Gusti Ayu Adhi Aryapatni.

Ary mengatakan sebanyak 15 sarana yang telah diperiksa itu terdiri atas 2 hypermart, 3 Korean Food, satu distributor pangan impor, dan 9 super market di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Meskipun saat ini tidak ditemukan, menurut dia, pemeriksaan dan operasi penarikan produk mi instan yang dinyatakan positif terdeteksi mengandung DNA babi itu akan dilanjutkan oleh petugas BBPOM Yogyakarta di sejumlah sarana lainnya.

"Besok akan kami lanjutkan pemeriksaan lagi," kata Ary.

Sebelumnya, BPOM RI telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mi instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut.

Produk tersebut di antaranya bernama dagang Samyang varian Mi Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi.

Selanjutnya, Nongshim (Mi Instan Shim Ramyun Black, BPOM RI ML 231509052014, PT Koin Bumi), Samyang (Mi Instan Rasa Kimchi, BPOM RI ML 231509448014, PT Koin Bumi) dan Ottogi (Mi Instan Yeul Ramen, BPOM RI ML 231509284014, PT Koin Bumi).

Dari beberapa produk yang telah diuji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk tersebut menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi.

Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "Mengandung Babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.***4***

(L007)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024