Permohonan SKTM meningkat untuk penuhi syarat PPBD

id surat keterangan tidak mampu

Permohonan SKTM meningkat untuk penuhi syarat PPBD

PPSMB UGM 2015 Sejumlah mahasiswa baru mengikuti upacara pembukaan Pelatihan Pemberlajaran Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) Palapa Universitas Gadjah Mada (UGM) 2015 bertajuk "Integritas Keilmuan Menyambut ASEAN Comunnunity dengan Semangat Pancasil

Yogyakarta (Antara Jogja) - Permohonan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kota Yogyakarta meningkat signifikan sejak awal pekan karena akan digunakan sebagai syarat penerimaan peserta didik baru SMA/SMK.

"Sejak awal pekan ini, sudah ada lebih dari 100 warga yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Dimungkinkan hingga akhir pekan ini tetap ramai," kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Hadi Muchtar di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, warga yang meminta penerbitan SKTM adalah warga miskin pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) yang akan mendaftarkan anaknya masuk SMA/SMK.

"Syarat untuk mendaftar di SMA/SMK untuk keluarga miskin adalah SKTM dan bukan KMS, kami pun harus mengeluarkan surat tersebut. KMS saja seharusnya sudah cukup karena untuk memperoleh kartu tersebut sudah melalui verifikasi panjang," katanya.

Sementara itu, salah satu warga yang akan mendaftarkan anaknya masuk SMA/SMK Haryono mengatakan, tidak tahu jika KMS yang selama ini dapat digunakan untuk mengakses pendidikan dengan mudah di Kota Yogyakarta tidak bisa digunakan untuk pendaftaran SMA/SMK.

"Karena KMS tidak bisa digunakan dan harus menggunakan SKTM, maka mau tidak mau harus diurus di Dinas Sosial. Sedikit merepotkan karena harus bolak-balik," katanya.

Hal senada disampaikan Eko Pratomo yang juga akan mendaftarkan anaknya masuk SMA/SMK. "Saya sudah menyampaikan seluruh syarat pendaftaran ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY. Tetapi rupanya tidak boleh menggunakan KMS dan harus berupa SKTM. Oleh karena itu, saya pun mengantre di Dinas Sosial untuk memperoleh SKTM," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK bukan lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta tetapi sudah beralih ke Pemerintah DIY.

Meskipun tidak lagi memiliki kewenangan untuk proses PPDB, namun Edy memastikan bahwa siswa tidak mampu asal Kota Yogyakarta tetap akan memperoleh bantuan pendidikan yaitu Rp4 juta per tahun untuk SMA dan Rp4,5 juta per tahun untuk SMK.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024