Yogyakarta (Antara) - Kota Yogyakarta menyiapkan setidaknya tujuh tempat parkir alternatif yang bisa dimanfaatkan wisatawan apabila tempat khusus parkir yang ada tidak mampu menampung kendaraan wisatawan saat libur Lebaran.
"Tempat khusus parkir, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta akan dioptimalkan. Namun, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk memanfaatkan persil yang ada sebagai lokasi parkir alternatif," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho di Yogyakarta, Minggu.
Sejumlah lokasi parkir alternatif tersebut di antaranya adalah Terminal Giwangan yang mampu menampung 62 bus, halaman Stadion Mandala Krida 40 bus, tempat parkir GOR Amongrogo 85 bus, Museum Perjuangan 28 bus, eks Stikers 65 bus, Purawisata 12 bus, dan Parkir Barat Gembira Loka Zoo 24 bus.
"Kami akan memberikan informasi mengenai lokasi parkir alternatif itu kepada wisatawan yang masuk ke Kota Yogyakarta," katanya.
Ia juga meminta warga agar tidak memanfaatkan kesempatan libur Lebaran untuk membuka parkir liar di tepi jalan umum. "Parkir diupayakan berada di persil tertentu, tidak di tepi jalan karena akan menambah beban lalu lintas.
Lokasi parkir alternatif tersebut dibuka untuk mendukung sembilan tempat parkir khusus yang disiapkan saat libur Lebaran yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali yang mampu menampung 18 bus, 35 mobil dan 2.800 sepeda motor, Senopati yang mampu menampung 15 bus dan 50 mobil, Ngabean yang menampung 30 bus, 40 mobil dan 120 sepeda motor, Sriwedari yang menampung 50 mobil dan 150 sepeda motor, serta Malioboro II yang menampung 200 mobil dan 400 sepeda motor. Seluruhnya adalah TKP yang dikelola pemerintah.
Sedangkan TKP yang dikelola swasta berada di Jalan Ketandan atau Malioboro III yang menampung 150 mobil dan 520 sepeda motor, bekas Bioskop Indra yang menampung 25 mobil, Anindya di selatan Ramai Mal menampung 40 mobil, dan parkir Bong Suwung menampung 160 mobil, 20 bus dan 450 sepeda motor.
"Petugas kami juga akan melakukan pengawasan keliling secara rutin pada ruas jalan yang rawan kemacetan dan rawan pelanggaran parkir," katanya.
Tarif parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir untuk sepeda motor ditetapkan Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Namun untuk tarif parkir di TKP diberlakukan tarif progresif yaitu mengalami kenaikan 50 persen setelah dua jam pertama.
Sedangkan tarir parkir insidentil atau tidak tetap untuk sepeda motor ditetapkan Rp2.000, dan untuk mobil Rp3.000.
(E013)
Berita Lainnya
Mobil lama tak dipakai usai ditinggal mudik, hal ini harus dilakukan
Senin, 15 April 2024 13:56 Wib
Kantong parkir Taman Margasatwa Ragunan tampung wisatawan membanjir
Senin, 8 April 2024 18:21 Wib
Dishub Bantul menetapkan tarif parkir baru di objek wisata libur Lebaran
Senin, 8 April 2024 12:56 Wib
Hambat lalin, pemudik dilarang parkir di bahu jalan dekat "rest area"
Sabtu, 6 April 2024 4:11 Wib
Pemkab Sleman mengadakan pelatihan pengelola parkir cegah penyimpangan
Rabu, 3 April 2024 19:56 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib
Dispar Sleman mengawasi tarif parkir dan kuliner saat libur lebaran
Senin, 1 April 2024 14:06 Wib
Dishub Yogyakarta: Parkir tanpa karcis tak usah dibayar
Rabu, 29 November 2023 20:28 Wib