Bantul memperoleh kejelasan status dana hibah Persiba

id Bantul

Bantul memperoleh kejelasan status dana hibah Persiba

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, saat ini memperoleh kejelasan terkait status dana hibah Persiba sebesar Rp12 miliar dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Kemarin sudah ada surat dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kalau uang itu adalah pengembalian dana Persiba Tahun 2011, dan bukan uang titipan," kata Bupati Bantul Suharsono di Bantul, Jumat.

Menurut dia, surat dari BPKP Yogyakarta terkait status hukum dana sebesar Rp12 miliar yang ada di kas daerah itu diterima beberapa hari lalu menyusul surat dari Bupati Bantul yang dikirimkan ke lembaga pemerintah itu.

Dana sebesar Rp12 miliar itu merupakan pengembalian dari Mantan Bupati Bantul yang juga Manajer Persiba Bantul Idham Samawi ke kas daerah, karena dana hibah Persiba itu dipersoalkan hukum karena pencairannya melanggar aturan.

"Saya dipangil Gubernur, Mendagri dan Kapolri soal kepastian hukum uang itu, saya tidak gegabah dan tidak pernah mengurusi uang itu, karena bukan uang saya. Tapi saya butuh kepastian hukum, makanya dari pemda ngirim surat ke BPKP," katanya.

Bupati mengatakan, setelah mendapatkan status kepastian hukum uang itu sebagai dana pengembalian Persiba, maka tahapan selanjutnya membicarakan dengan tenaga ahli hukum dan staf hukum dengan pemda bagaimana memperlakukan uang itu.

Namun demikian, kata dia, di sisi lain dengan adanya surat kepastian hukum dari BPKP Yogyakarta itu, pihaknya juga mempersilahkan Idham Samawi mengambil langkah lanjutan, karena selama ini menurutnya Idham mengkalim itu uang titipan.

"Nah langkah selanjutnya kan terserah nanti Pak Idham yang punya uang bagaimana, karena selama uang itu titipannya Pak Idham. Kalau belum puas, mau di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)-kan yang monggo," kata Suharsono.

Jadi nanti, kalau misalnya di PTUN, tapi saya tidak arahkan tidak, kalau pemda kalah dan itu uangnya Pak Idham, saya kembalikan, san saya tidak akan banding, karena bagi saya tidak akan merugikan siapapun, saya tidak mempersulit," katanya.

(KR-HRI)