Pemkab Bantul keberatan anulir pengumuman PPDB sistem zonasi

id Pemkab Bantul keberatan anulir pengumuman PPDB sistem zonasi

Pemkab Bantul keberatan anulir pengumuman PPDB sistem zonasi

Ilustrasi, calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP melalui sistem zonasi di SMPN 3 Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat. (foto Antara) (foto)

Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, keberatan menganulir pengumuman penerimaan peserta didik baru sistem zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama meski dilaporkan terjadi masalah.

"Siswa yang sudah diterima di sekolah tidak mungkin dianulir, karena itu justru akan sebabkan kegaduhan tersendiri," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Didik Purwadi di Bantul, Kamis.

Dia mengakui dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantul Tahun Ajaran 2017/2018 ditemukan adanya masalah dalam data jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Hal itu, kata dia, menyusul adanya keluhan maupun aduan yang disampaikan ke Disdikpora oleh wali siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah tertentu, padahal merasa jarak rumah dengan sekolah lebih dekat dibanding siswa lain yang diterima sekolah.

"Sementara aduan kita wadahi, namun yang jelas kalau sudah masuk diterima sekolah kan tidak harus dikeluarkan apalagi dianulir, karena dampaknya kan kita tidak tahu, siswanya bagaimana, belum orang tuanya," katanya.

Apalagi, kata dia, pengumuman siswa diterima dalam proses PPDB sistem zonasi jenjang SMP sudah menjadi kebijakan dan produk kepala sekolah masing-masing, dan proses belajar mengajar di sekolah bagi siswa saat ini sudah berjalan.

"Intinya dari kami sudah mewadahi keluhan orang tua yang kita buka pada Jumat (14/7) dan Sabtu (15/7), itu sesuai saran dari Ombudsman RI DIY, karena kaitannya dengan PPDB sistem zonasi ini ditemukan masalah di beberapa sekolah," katanya.

PPDB sistem zonasi jenjang SMP di Bantul baru mulai dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2017/2018. Dalam seleksi itu disedikan kuota siswa 30 persen, sehingga sesuai aturan siswa yang jarak rumah masuk dalam zonasi menjadi prioritas diterima.

Siswa yang tidak diterima di sekolah karena jarak rumahnya lebih dekat, katanya, tetap akan difasilitasi untuk ditampung di sekolah lain terdekat yang memang kuota siswa baru masih tersisa, agar anak tersebut tetap bisa menempuh pendidikan.

"Ini jadi prioritas, dan dalam pembicaraan disepakati ke SMP lain terdekat, contoh kasus SMPN 1 Sewon dan SMPN 2 Sewon kan dekat, kalau misalnya masih terbuka peluang di SMPN 2 Sewon kenapa tidak, tidak harus sesuai zonasi," katanya.  ***4***(KR-HRI)