Ketentuan hak angket diuji di MK

id Ketentuan hak angket diuji di MK

Ketentuan hak angket diuji di MK

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Jakarta (Antara) - Mahakamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk dua perkara uji materi  atas ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), terkait dengan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk KPK.

Pemohon dari perkara pertama adalah Achmad Saifudin Firdaus dan rekan-rekan yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

"Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat," ujar Achmad di Gedung MK Jakarta, Kamis.

Menurut permohon pertama, Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan semua tindakan lembaga penyelenggara negara harus berdasarkan hukum yang berlaku agar tidak mengakibatkan kesewenang-wenangan.

Permohonan uji materi ini diajukan terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menghadapi Pansus Angket yang telah dibentuk oleh DPR.

Pemohon mengutip keterangan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman bahwa hak angket digunakan untuk mengontrol Pemerintah secara luas. Dalam arti luas, Pemerintah adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pemohon beranggapan, apabila mengacu pada pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR serta pemaknaan DPR, maka hak angket dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan kepada lembaga-lembaga negara independen dan lembaga negara independen lainnya.

Hak angket ini digunakan oleh DPR apabila dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya membuat kebijakan atau putusan diduga bertentangan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pemohon kedua Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif LIRA Institute mendalilkan bahwa hak angket adalah hak konstitusional DPR dalam rangka hubungan ketatanegaraan dengan Pemerintah.

"Konsekuensi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang berwenang mewakili Pemerintah dalam hubungan dengan DPR sesungguhnya adalah Presiden," kata dia.

Menurut pemohon kedua, penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 telah mengaburkan esensi hak angket sebagai wujud hubungan antarlembaga negara yang berlangsung pada tingkat ketatanegaraan.

Sebab, penjelasan tersebut telah menarik badan-badan dan atau jabatan pemerintahan di bawah Presiden ke dalam ranah jangkauan hak angket oleh DPR, tambah Horas.

"Padahal konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial adalah hak angket oleh DPR semestinya hanya dapat ditujukan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan, " pungkas Horas.***2*** (M048)