Aparatur desa harus pahami peruntukan dana desa

id dana desa

Aparatur desa harus pahami peruntukan dana desa

Ilustrasi (Foto slideshare.net)

Sleman (Antara) - Aparatur pemerintah desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus mengetahui peruntukan dana desa serta pengelolaannya yang benar.

"Pengawasan daerah bertujuan untuk membantu aparatur desa memahami seluk beluk tata pengelolaan keuangan desa dan pada akhirnya mampu mendorong terbangunnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa," kata Plt Inspektur Daerah Kabupaten Sleman Suyono di Sleman, Selasa.

Menurut dia, pengawasan daerah dilakukan untuk memperoleh masukan bagi pengambil keputusan untuk menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan dan pemborosan.

"Pengawasan daerah diharapkan dapat mengurangi atau bahkan mencegah terulangnya kembali kesalahan yang sama di masa mendatang. Maka dapat dikatakan bahwa pengawasan merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan `good and clean governance`," katanya.

Ia mengatakan, Inspektorat Kabupaten Sleman pada 2016 telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 desa di Sleman dan diperoleh 96 temuan.

"Dari temuan tersebut masih ada 52 temuan yang belum ditindaklanjuti. Kondisi ini harus menjadi perhatian serius agar ke depan bisa memperbaiki sehingga tidak terulang kembali," katanya.

Suyono berharap pemerintah desa dapat memanfaatkan Dana Desa dengan efektif, efisien dan benar sesuai aturan.

"Pemanfaatan dana desa harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sleman dan setiap uang yang dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," katanya.

(V001)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024