DPRD wacanakan pansus sikapi penghapusan Pasar Kembang

id Pasar kembang

DPRD wacanakan pansus sikapi penghapusan Pasar Kembang

Ilustrasi jalan Pasar Kembang (dok)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi B DPRD Kota Yogyakarta mewacanakan membentuk panitia khusus menyikapi "hilangnya" Pasar Kembang dalam daftar pasar tradisional seperti diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pasar.

"Kami akan menggunakan hak politik kami dengan membentuk panitia khusus (pansus) jika kami merasa tidak bisa memperoleh keterangan yang jelas dari Pemerintah Kota Yogyakarta terkait keputusan menghapus Pasar Kembang," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri usai bertemu dengan pedagang Pasar Kembang di Yogyakarta, Kamis.

Oleh karena itu, lanjut Nasrul Komisi B akan segera memanggil Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjelaskan penghapusan Pasar Kembang, termasuk dasar hukum yang digunakan untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 itu.

"Dimungkinkan pekan depan akan dilakukan pertemuan dengan pemerintah kota untuk membahas masalah ini," katanya.

Jika pembentukan panitia khusus dirasa kurang cukup untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan tuntas, maka Komisi B siap menempuh langkah lain di antaranya melakukan hak angket hingga penyampaian mosi tidak percaya.

"Namun, kami tetap berharap ada penjelasan yang baik dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Penerbitan peraturan wali kota ini juga terkesan sangat tergesa-gesa hanya untuk menyelesaikan permasalahan penertiban Pasar Kembang yang dilakukan PT KAI," katanya.

Nasrul mengatakan, di Kota Yogyakarta semula terdapat 31 pasar tradisional termasuk Pasar Kembang. Sebagian besar pasar tradisional tersebut berada di tanah Sultan Ground termasuk Pasar Kembang.

"Jika penghapusan Pasar Kembang dilakukan karena alas hak atas tanah sudah menjadi kewenangan PT KAI, maka bagaimana dengan nasib pasar lain yang juga berada di tanah Sultan Ground. Apakah bisa langsung dihapus begitu saja," katanya.

Ia berharap, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak cuci tangan terhadap permasalahan tersebut, khususnya nasib puluhan pedagang Pasar Kembang yang tercatat secara resmi sebagai pedagang karena memiliki kartu bukti pedagang (KBP).

Salah satu upaya penyelesaian yang bisa dilakukan pemerintah, lanjut dia adalah mendata pedagang dan kemudian memindahkan pedagang tersebut ke pasar tradisional lain yang sesuai dengan jenis dagangan atau usaha mereka.

"Sebenarnya, masih banyak kios atau los di pasar tradisional lain yang kosong dan bisa dimanfaatkan pedagang. Penghapusan pasar tidak serta merta menghilangkan hak pedagang," katanya.

Selain menempuh langkah politis, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta juga mendorong pedagang untuk bisa mengambil langkah hukum terkait penertiban pedagang hingga penghapusan Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional Kota Yogyakarta.

Penertiban dan pembongkaran kios pedagang Pasar Kembang dilakukan pada 5 Juli oleh PT KAI yang memiliki surat kekancingan dari Keraton Yogyakarta atas tanah Sultan Ground. Di lokasi tersebut akan dibangun trotoar.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Manunggal Karsa Rudi Tri Purnama yang mewadahi pedagang Pasar Kembang mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sama sekali belum memberikan kejelasan terhadap nasib pedagang.

"Yang kami butuhkan adalah kejelasan nasib kami. Tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan apapun dari pemerintah," kata Rudi.

Ia menyayangkan sikap Pemerintah Kota Yogyakarta yang tidak memperhatikan nasib pedagang. "Dulu saat ada relokasi pedagang dari Jalan Mangkubumi ke Pasar Klithikan bisa dilakukan dengan baik. Padahal mereka bukan pedagang resmi," katanya.

Pedagang juga menyayangkan sikap pemerintah yang menghapus Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional. "Peraturan itu diterbitkan pada waktu yang bersamaan dengan penertiban pedagang," katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan penghapusan Pasar Kembang dilakukan karena alas hak atas lokasi pasar dimiliki PT KAI. "Pemerintah tidak mungkin bisa mengambil hak atas orang lain," katanya.

Sedangkan mengenai nasib pedagang, Heroe berharap agar pedagang bersabar karena proses dialog masih terus dilakukan. "Permasalahan ini menyangkut banyak pihak. PT KAI Daop VI tidak bisa mengambil sikap sendiri tetapi harus dikoordinasikan dengan pusat," katanya.***2***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024