Perwal Menara Telekomunikasi ditargetkan selesai akhir Agustus

id Perwal Menara Telekomunikasi ditargetkan selesai akhir Agustus

Perwal Menara Telekomunikasi ditargetkan selesai akhir Agustus

Perbaikan Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Penyusunan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik ditargetkan dapat diselesaikan akhir Agustus yang kemudian digunakan sebagai dasar penertiban menara telekomunikasi ilegal.

"Kami sudah melakukan beberapa kali rapat untuk finalisasi peraturan wali kota (perwal). Kami akan coba selesaikan secepatnya pada bulan ini," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera mengirimkan rancangan final peraturan wali kota tentang menara telekomunikasi dan fiber optik tersebut ke DPRD Kota Yogyakarta untuk dimintakan tanggapan.

Jika lembaga legislatif tersebut tidak memberikan masukan apapun dan menyetujui rancangan final peraturan yang disusun, maka Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera menetapkan peraturan tersebut menjadi peraturan wali kota.

"Namun, jika masih ada masukan atau tanggapan lain dari dewan, maka akan kami koordinasikan kembali," kata Heroe.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Heroe, tetap berharap dapat menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik tersebut paling lambat akhir Agustus.

"Dengan demikian, kami masih memiliki waktu untuk melakukan penertiban menara telekomunikasi ilegal," kata Heroe.

Pada pertengahan Juli, Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD Kota Yogyakarta menetapkan Perda Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik meski masih ada satu anggota legislatif yang menolak penetapan peraturan itu.

Di dalam penetapan, DPRD Kota Yogyakarta menyampaikan rekomendasi agar Pemerintah Kota Yogyakarta selalu berkomunikasi dengan legislatif saat menyusun peraturan wali kota yang berisi penjabaran isi peraturan daerah.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga memiliki kewajiban untuk menertibkan menara telekomunikasi yang menyalahi aturan dalam waktu tiga bulan sejak perda ditetapkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengusulkan pembentukan tim pengawas untuk memantau pelaksanaan rekomendasi, temasuk penertiban menara dalam waktu tiga bulan sejak ditetapkan.



(E013)

Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024