Pemkab diminta hati-hati susun RPJMD 2017-2022

id RPJMD Kulon Progo 2017-2022

Pemkab diminta hati-hati susun RPJMD 2017-2022

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat berhati-hati menyusun program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022 supaya tidak ada revisi target saat pelaksanaan.

"Pemkab harus memantapkkan gagasan dan program besar sebelum dituangkan dalam RPJMD 2017-2022," kata anggota FPKS DPRD Kulon Progo Muhyadi di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan ada beberapa target umum RPJMD 2011-2016 yang gagal dicapai, seperti pendapatan retribusi pembangunan pasir besi yang tidak pernah masuk.

"Capaian target retribusi hanya nol, kami di dewan harus melakukan revisi target RPJMD yang berkaitan perolehan kontribusi adanya penambangan pasir besi," katanya.

Menurut dia, program gagal kedua RPJMD 2011-2016, yakni BPHTB pembangunan bandara sebesar Rp156 miliar. Angka itu sangat besar, tapi pemkab gagal memperhatankannya, meski sudah diatur dalam perda dan undang-undang.

Artinya program-program yang tertuang dalam RPJMD 2011-2016, perencanaannya kurang matang sehingga berdampak pada aspek pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Ia mengatakan Ini menyangkut dokumen negara, kalau sudah menjadi peraturan daerah bukan persoalan sederhana. Ada kesan mempermainkan dokumen negara.

Kegagalan ketiga yakni capaian penurunan angka kemiskinan. Kemiskinan di Kulon Progo masih di atas 20 persen dan tertinggi dibanding kabupaten/kota di DIY.

"Pertanggungjawaban ke publik berat. Kami tidak ingin kasus kegagalan target RPJMD 2011-2016 terulang kembali pada RPJMD 2017-2022," katanya.

Anggota FPAN DPRD Kulon Progo Priyo Santoso mengatakan tujuan dan parameter yang digunakan dalam penyususuan RPJMD 2017-2022 harus jelas. Pemkab harus membuat program prioritas setiap tahunnya, sehingga dapat dievaluasi dengan cepat.

Menurut dia, program prioritas yang perlu didorong yakni percepatan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Datanya harus valid, sehingga bisa direncakanan penganggarannya, baik APBD kabupaten, provinsi dan APBN.

"Persoalan dasar pembangunan di Kulon Progo seperti RTLH harus tuntas. Hal ini dikarenakan warga dengan RTLH kurang baik, merupakan warga miskin," katanya.

Selanjutnya, kata Priyo, Pemkab Kulon Progo harus memberikan jaminan kesehatan kepada warga miskin, berupa pengobatan gratis. Pemkab harus mengikutkan warga miskin dalam program BPJS kesehatan.

"Masyarakat harus mendapat layanan kesehatan yang mudah, dan cepat, serta biaya gratis," harapnya.

(U.KR-STR)