Pemkot Yogyakarta diminta menengahi permasalahan warga Pengok

id pemkot

Pemkot Yogyakarta diminta menengahi permasalahan warga Pengok

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah ikut turun tangan menengahi permasalahan warga Pengok yang kini merasa resah dengan adanya rencana pendataan aset oleh Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia.

"Warga yang tinggal di Pengok adalah warga Kota Yogyakarta. Pemerintah harus ikut turun tangan memberikan solusi terhadap warga di sana," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Sigit Wicaksono di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta harus bisa menjembatani dialog antara warga dengan PT KAI sehingga ada kejelasan mengenai tujuan pendataan dan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

Sigit menyebutkan, warga di Pengok sudah memenuhi kewajiban mereka sebagai warga Kota Yogyakarta seperti membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sehingga pemerintah daerah juga harus bisa memberikan hak berupa perlindungan untuk warga.

Pengok adalah daerah di sekitar bengkel kereta api Balai Yasa Yogyakarta. Sebelumnya, PT KAI mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga terkait rencana pendataan aset.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti yang mengatakan rencana pendataan aset oleh PT KAI tersebut hampir sama seperti kasus penertiban pedagang Pasar Kembang yang menempati lahan PT KAI di sisi selatan Stasiun Tugu.

"Pemerintah Kota Yogyakarta harus bisa berkaca dari kejadian di Pasar Kembang agar tidak terjadi lagi akibat kurangnya dialog dengan warga," katanya.

Selain Pemerintah Kota Yogyakarta, Bambang juga berharap Pemerintah DIY ikut peduli dengan keresahan warga di Pengok karena tanah yang digunakan warga berstatus Sultan Ground.

"Status tanah di kawasan Pengok itu harus diperjelas. Apakah kekancingan atas tanah sudah diserahkan ke PT KAI atau belum, dan bagaimana statusnya saat ini. Alas hak itu harus jelas terlebih dulu," katanya.

Sebelumnya, Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan pendataan dilakukan untuk mencatat dan memastikan aset milik PT KAI.

Pendataan tersebut, lanjut Eko, hanya bersifat pendataan ulang dan hasilnya akan digunakan sebagai bagian dari laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024