Peredaran sapi pemakan sampah sulit dipantau

id sapi

Peredaran sapi pemakan sampah sulit dipantau

Peternakan sapi di tempat pembuangan sampah (Foto Antara/doc)

Sleman (Antara Jogja) - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kesulitan untuk memantau penjualan atau peredaran ternak sapi pemakan sampah di tempat pembuangan akhir sampah Piyungan, Kabupaten Bantul.

"Kami tidak merekomendasikan sapi pemakan sampah sebagai hewan kurban. Namun kami juga kesulitan untuk memantau penjualan atau peredaran sapi yang berasal dari TPAS Piyungan," kata Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman Suwandi Azis, Selasa.

Menurut dia, secara fisik sapi pemakan sampah memang tidak ada banyak bedanya dengan sapi dari kandang-kandang ternak milik masyarakat.

"Tidak adanya perbedaan yang signifikan ini yang menyulitkan dalam pemantauan. Kami hanya mengharapkan kepada pedagang hewan kurban untuk tidak mengambil atau menjual sapi pemakan sampah ini," katanya.

Ia mengatakan, selain itu bagi masyarakat yang hendak membeli hewan kurban diharapkan bisa langsung membeli di kelompok-kelompok ternak sapi, karena lebih terjamin kelayakannya.

"Para peternak di kelompok sudah menyiapkan hewan kurban sejak beberapa bulan sebelumnya melalui kegiatan penggemukan sapi. Sapi-sapi tersebut lebih terjamin kesehatannya, selain karena selalu ada petugas yang memantau, juga kebersihan kandang lebih terjamin," katanya.

Suwandi Aziz meminta masyarakat selektif dalam memilih hewan kurban. Sapi pemakan sampah tidak boleh dikonsumsi karena rawan menimbulkan penyakit.

"Namun pengendaliannya memang cukup sulit. Untuk menekan keberadaan sapi pengkonsumsi limbah dibutuhkan kesadaran dari kalangan peternak," katanya.

Ia mengatakan, menjelang Idul Adha, tim DPPK Kabupaten Sleman intens melakukan pantauan di lapangan.

"Lokasi yang dipantau antara lain di Kecamatan Ngemplak, Godean, Mlati, Ngaglik, Depok, Sleman, dan Gamping," katanya.
V001
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024