Kulon Progo rekrut tenaga harian lepas

id kulon progo

Kulon Progo  rekrut tenaga harian lepas

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa) (istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan rekrutmen tenaga harian lepas untuk mengatasi kekurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil di wilayah itu.

"Saat ini, kami sedang menyusun peraturan penerimaan tenaga harian lepas (THL). Kami juga sedang menghitung berapa anggaran yang dibutuhkan mulai dari pendaftaran, gaji bulanan, jaminan kesehatan hingga jaminan keselamatan kerja," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkara di Kulon Progo, Sabtu.

Ia mengatakan kekurangan PNS di wilayah ini berkisar 500 hingga 600 orang. Kekurangan PNS ini dikarenakan adanya moratorium penerimaan PNS oleh pemerintah pusat bagi daerah atau kabupaten yang di atas 50 persen APBDnya digunakan untuk gaji PNS atau pegawai.

"Setiap tahun, jumlah PNS yang pensiun berkisar 150-200 pegawai, di sisi lain ada kebijakan moratorium. Kalau melihat dari perfoma, di atas 50 persen APBD Kulon Progo akan tetap digubakan untuk gaji pegawai. Hal ini menjadi dilema bagi kami," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Yuriyanti menyatakan, masalah kekurangan pegawai terjadi hampir pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kulon Progo. Kekurangan pegawai in merupakan akibat kebijakan moratorium PNS sejak 2010 lalu. Pemkab Kulon Progo terakhir melakukan rekrutmen pada 2014 lalu. Formasi terbatas untuk guru dan tenaga medis, sedangkan tenaga fungsional umum tidak mendapat alokasi sama sekali.

Kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kulon Progo saat ini mencapai 8.778 orang. Namun, jumlah pegawai yang ada diketahui hanya 6.777 orang per awal Juni 2017. Selama ini Pemkab Kulon Progo memang memfasilitasi mutasi dari luar daerah. Namun, mutasi pegawai sangat jarang terjadi sehingga tidak bisa diandalkan untuk mengatasi permasalahan kekurangan pegawai. Keberadaan tenaga non-ASN kemudian diakui memang dibutuhkan.

"Perekrutan tenaga non-PNS atau non-ASN sebenarnya sudah dilaksanakan oleh OPD tertentu, dengan sebutan maupun honor yang bervariasi. Ini memang belum ada regulasi yang mengatur secara terintegrasi," katanya.
KR-STR