Yogyakarta (Antara Jogja) - Pencairan hak keuangan Anggota DPRD Kota Yogyakarta sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD baru dapat dilakukan setelah APBD Perubahan 2017 ditetapkan.
"Meskipun menunggu persetujuan anggaran perubahan, namun hak keuangan mereka akan tetap dipenuhi mulai September," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, tambahan penghasilan untuk seluruh Anggota DPRD Kota Yogyakarta sudah dimasukkan dalam kebijakan anggaran perubahan 2017 dan jika tidak ada perubahan rencana, maka pada Senin (4/9) akan disampaikan nota pengantar wali kota untuk anggaran perubahan 2017.
"Jika anggaran perubahan baru dapat diselesaikan akhir September, maka tambahan tunjangan akan diberikan secara rapel," katanya.
Meskipun demikian, lanjut Kadri, tidak semua tunjangan akan dibayarkan rutin setiap bulan. Salah satunya adalah tunjangan reses yang hanya akan diberikan satu kali hingga akhir tahun karena dalam ketentuan hanya ada tiga kali reses per tahun.
"Dewan hanya menyisakan satu kali reses hingga akhir tahun. Dengan demikian tambahan tunjangan reses hanya akan dibayarkan sekali dengan mengacu pada aturan baru," katanya.
Pada aturan lama, tidak ada tunjangan reses yang diberikan untuk anggota dewan, sedangkan mengacu pada aturan baru besaran tunjangan reses yang diterima bisa mencapai Rp14 juta per tahun per anggota.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrtif Pimpinan dan Anggota DPRD menetapkan sejumlah tunjangan yang akan diberikan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Selain itu, masih ada uang representasi dan uang paket.
"Misalnya saja tunjangan transportasi akan diberikan Rp7,9 juta per bulan, sedangkan tunjangan perumahan Rp11 juta per bulan," katanya.
Kadri menambahkan Pemerintah Kota Yogyakarta harus menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp900 juta per bulan atau Rp3,6 miliar hingga Desember untuk memenuhi hak keuangan pimpinan dan anggota dewan.
"Jumlah tersebut tidak membeBani anggaran," kata Kadri.
(E013)
Berita Lainnya
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Jelang rekap hasil Pilpres, Ketua Komisi A DPRD DIY ungkap 9 masalah Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 9:07 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta percepat bangun jalan dukung ekonomi
Minggu, 17 Maret 2024 11:40 Wib
Pemangkasan KJMU berujung mahasiswa putus kuliah, ungkap legislator
Kamis, 14 Maret 2024 10:21 Wib
DPRD Kulon Progo laksanakan pemberhentian dan pengusulan Wakil Ketua I
Kamis, 7 Maret 2024 19:39 Wib
DPRD menyetujui penetapan Raperda Hari Jadi DIY
Rabu, 6 Maret 2024 0:47 Wib