Pemkab menyerahkan mekanisme pasar harga beras petani

id beras

Pemkab menyerahkan mekanisme pasar harga beras petani

beras (Foto ANTARA)

Bantul (Antara) - Dinas Pertanian Pangan, Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan mekanisme pasar terkait harga beras petani meskipun sudah ada ketetapan harga eceran tertinggi.

"Kalau beras itu juga ada HET (harga eceran tertinggi)-nya kalau tidak salah Rp7.500 per kilogram, namun itu tidak ada pengaruh ke petani, karena mekanisme pasar tetap jalan," kata Kepala Dinas Pertanian Pangan, Kelautan, dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Kamis.

Menurut dia, sejauh ini tidak ada keluhan dari petani maupun usaha penggilingan padi karena dampak ketetapan HET beras, karena nyatanya diakui harga jual beras petani di pasaran tetap menyesuaikan kebutuhan petani.

"Kalau ada ketetapan dari pemerintah itu kan di lapangan tidak mesti mentaati, misalnya kita tetapkan harga gabah Rp3.700 per kilogram, tapi di pasar bisa Rp4.200 sampai Rp4.300 per kilogram," katanya.

Pulung mengatakan, sepanjang hal itu menguntungkan petani meskipun tidak sesuai dengan HET yang ditetapkan, bagi pemerintah daerah tidak dipermasalahkan, sebab kebijakan juga untuk menyejahterakan petani.

"Iya menyesuaikan harga petani, artinya diserahkan ke mekanisme pasar, misalnya penawaran berapa, permintaan berapa itu kan tergantung kesepakatan para petani," kata Pulung.

Ia mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, asalkan bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani atau rakyat yang terlibat dalam kebijakan itu.

"Jadi pemerintah itu wajib menetapkan misalnya berapa HET-nya supaya untuk perlindungan agar harga tidak terlalu anjlok," katanya.

(KR-HRI)