Bantul (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengharapkan para pemangku kebijakan di daerah ini terlibat aktif dalam penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang sekarang dibahas di panitia khusus.
"Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) adalah garda terdepan dalam penataan wilayah. Untuk itu, kami mengajak agar masyarakat terutama para pemangku kebijakan di Bantul dapat benar-benar terlibat aktif," kata Anggota DPRD Bantul Setiya di Bantul, Minggu.
Menurut dia, perlunya keterlibatan aktif para pemangku kebijakan maupun stakeholder terkait di Bantul dalam penyusunan RDTR karena penataan berbasis ruang adalah penataan yang paling kuat dan rigid dibanding lainnya.
Setiya yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas RDTR Kecamatan Kasihan ini mengatakan dan bila yang lain hanya level konsep, maka tata ruang mengatur ruang tempat konsep itu dieksekusi.
"Katakan kita punya zonasi pariwisata atau pertanian, tapi saat tidak disinkronkan dengan aturan tata ruang akan sama saja. Semua konsep pengembangan perlu ruang dan itu diatur dalam RDTR," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) ini.
Menurut dia, sementara aturan tentang tata ruang ada jenjangnya, ada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sifatnya masih global dan belum detil, sementara kalau RDTR sudah detil.
"Bahkan peta zonasinya minimal menggunakan skala 1 banding lima ribu. Dimana dalam peta tersebut, sebuah wilayah akan terlihat sekali peruntukannya," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, karena pertimbangaan RDTR ini yang sangat menyangkut hajat hidup orang banyak, maka pansus akan sangat berhati-hati dalam melakukan pembahasan, mengingat RDTR kali ini adalah kali pertama.
"Prasyarat yang menjadi kelengkapan RDTR akan kami pastikan dan teliti, terutama peta zonasi yang skalanya 1 : 5.000 akan coba kami bahas berbasis zonasi, dimana mayoritas adalah Bagian Wilayah Perkotaan (BWP)," katanya.
Ia mengatakan, isu Lahan Pertanian Pangan Bekelanjuran (LP2B) juga akan menjadi salah satu konsep lembaganya, karena lahan tidak bisa bertambah luas, namun justru semakin menyusut akibat pembangunan atau beralih fungsi.
"Karena lahan itu kan tidak bisa nambah, dari dulu sampai kapanpun lahan kita ya segini saja. Oleh sebab itu harus ditata secara baik dan proporsional peruntukannya," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib
Jelang rekap hasil Pilpres, Ketua Komisi A DPRD DIY ungkap 9 masalah Pemilu 2024
Rabu, 20 Maret 2024 9:07 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta percepat bangun jalan dukung ekonomi
Minggu, 17 Maret 2024 11:40 Wib
Pemangkasan KJMU berujung mahasiswa putus kuliah, ungkap legislator
Kamis, 14 Maret 2024 10:21 Wib
DPRD Kulon Progo laksanakan pemberhentian dan pengusulan Wakil Ketua I
Kamis, 7 Maret 2024 19:39 Wib
DPRD menyetujui penetapan Raperda Hari Jadi DIY
Rabu, 6 Maret 2024 0:47 Wib