Yusril daftar gugatan UU Pemilu di MK

id Yusril daftar gugatan UU Pemilu di MK

Yusril daftar gugatan UU Pemilu di MK

Yusril Ihza Mahendra, dok (ANTARA/Reno Esnir)

Jakarta (Antara) - Partai Bulan Bintang (PBB) melalui ketua umumnya Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami hanya menguji satu pasal saja, yaitu Pasal 222 UU Pemilu," kata Yusril di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Adapun ketentuan tersebut menyebutkan bahwa ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dari kursi parlemen atau 25 persen dari total suara sah Pemilu.

Menurut Yusril ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi partainya dan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 22e UUD 1945.

Yusril mengatakan bahwa partainya mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres, karena merupakan partai politik peserta pemilu.

"Tapi hak konstitusionalnya dirugikan atau terhalang dengan norma Pasal 222 UU Pemilu, karena itu kami meminta pasal itu dibatalkan MK," kata Yusril.

Yusril menambahkan bila ketentuan tersebut dibatalkan oleh MK, maka setiap partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan ambang batas pencalonan presiden.

Pemilu 2019 rencananya akan digelar secara serentak baik untuk Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif. Hal ini dikatakan oleh Yusril akan menyulitkan dalam penetapan ambang batas pencalonan presiden.

Rapat Paripurna DPR, Jumat dini hari (21/7) menyetujui Paket A RUU Penyelenggaraan Pemilu untuk disahkan menjadi Undang-Undang melalui voting yang diwarnai walk out Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat.

Paket A terdiri atas ambang batas presiden yakni 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional,  ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, jumlah besaran kursi tiga hingga sepuluh, dan konversi suara.***2***(M048)