Jaminan pendidikan SMA/SMK mulai dicairkan

id pendidikan

Jaminan pendidikan SMA/SMK mulai dicairkan

Kantor Dinas Pendidikan (Foto Antara/Shinta)

Yogyakarta (Antara) - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mencairkan Jaminan Pendidikan Daerah untuk siswa SMA/SMK yang berasal dari keluarga miskin pemegang kartu menuju sejahtera meskipun proses pencairannya dilakukan bertahap.

"Proses pencairan sudah dilakukan dan sampai sekarang berjalan lancar meskipun pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan sekolah dan ditargetkan selesai pada akhir Desember," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pemberian Jaminan Pendidikan Daerah untuk siswa SMA/SMK penduduk Kota Yogyakarta tetap diberikan sebagai bentuk afirmasi pemerintah daerah terhadap penduduk miskin meskipun kewenangan pengelolaan SMA/SMK sudah beralih ke tangan Pemerintah DIY.

Edy memastikan pemberian Jaminan Pendidikan Daerah untuk siswa SMA/SMK tersebut sudah berdasarkan pada izin yang diberikan oleh Gubernur DIY Sri Sultan H X.

Dana Jaminan Pendidikan daerah yang diberikan kepada siswa SMA/SMK pada tahun 2017 juga mengalami kenaikan sekitar 50 persen dibanding besaran yang diberikan tahun 2016.

Pada tahun 2017, besaran dana Jaminan Pendidikan untuk siswa SMA/SMK ditetapkan sebesar Rp4,5 juta persiswa pertahun, sedangkan tahun lalu diberikan sebesar Rp3 juta persiswa pertahun.

Bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan siswa termasuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

"Kami tidak akan mengeluarkan anggaran untuk membayar biaya SPP SMA/SMK karena tidak diperbolehkan. Namun jika siswa tersebut memanfaatkan jaminan pendidikan untuk membayar SPP diperbolehkan," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, besaran jaminan pendidikan yang diberikan kepada siswa SMA/SMK pada tahun 2017 mengalami kenaikan cukup besar.

Pada anggaran 2017, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta menganggarkan dana sekitar Rp33 miliar untuk jaminan pendidikan daerah. Jaminan tersebut tidak hanya bisa dinikmati siswa SMA/SMK tetapi juga untuk mahasiswa dan pelajar di jenjang pendidikan lainnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Bejo Suwarno mengatakan perubahan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi membawa sejumlah konsekuensi.

"Salah satunya adalah munculnya biaya SPP. Ini yang perlu diperhatikan agar biaya tersebut tidak menambah beban warga miskin yang menyekolahkan anak mereka di SMA/SMK," katanya.

Salah satu upaya yang akan dilakukan, lanjut Bejo, adalah memberikan bantuan pembayaran SPP.

"Namun sampai sekarang belum ada dasar hukum yang bisa kami gunakan. Kami juga tidak ingin memberikan bantuan tetapi menjadi temuan penyalahgunaan keuangan," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024