Legislatif jadwal ulang rapat ionsultasi menara telekomunikasi

id menara

Legislatif jadwal ulang rapat ionsultasi menara telekomunikasi

Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta akan menjadwalkan ulang penyelenggaraan rapat konsultasi mengenai Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Menara Telekomunikasi dengan meminta kepala daerah menghadiri rapat tersebut.

"Pada hari Senin (11/9), kami sudah agendakan rapat konsultasi. Namun, hanya ada disposisi dari Sekda Kota Yogyakarta sehingga kami jadwalkan ulang agar wali kota bisa hadir," kata Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko di Yogyakarta, Rabu.

Dalam Tata Tertib DPRD Kota Yogyakarta, disebutkan bahwa rapat konsultasi yang diselenggarakan oleh lembaga legislatif tersebut harus dihadiri oleh wali kota.

Penentuan penjadwalan ulang rapat konsultasi tersebut, lanjut Sujanarko, akan diputuskan bersama dengan pimpinan dewan lainnya.

"Saat ini, kami masih disibukkan dengan rencana pengesahan Raperda APBD Perubahan dan kegiatan pertemuan asosiasi DPRD. Dimungkinkan pekan depan," kata Sujanarko.

Rapat konsultasi antara DPRD Kota Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut sebagai tindak lanjut atas rekomendasi rapat paripurna penetapan Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

"Di dalam rekomendasi disebutkan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta harus melibatkan DPRD Kota Yogyakarta dalam membuat peraturan wali kota sebagai turunan perda," katanya.

Walaupun demikian, pihaknya menilai Pemerintah Kota Yogyakarta ketika menerbitkan peraturan wali kota tanpa melakukan komunikasi dengan legislatif. "Kami ingin menanyakan hal ini," katanya.

Setelah Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik ditetapkan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan dua peraturan wali kota, yaitu Peraturan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, serta Peraturan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Aset Pemerintah Kota Yogyakarta untuk Menara Telekomunikasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana mengatakan bahwa kewenangan penerbitan peraturan wali kota ada di tangan eksekutif.

"Kami sudah menyampaikan rancangan peraturan wali kota sebagai turunan Perda 7 Nomor 2017 pada tanggal 10 Agustus. Itu bentuk komunikasi kami dengan dewan," katanya.

Jika legislatif memberikan usulan, lanjut Basuki, hal tersebut akan digunakan sebagai bahan masukan yang bisa mengubah, baik menambah atau mengurangi pasal dalam peraturan wali kota.

E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024