Pemkab Kulon Progo selesaikan "review" RTRW

id review RTRW

Pemkab Kulon Progo selesaikan "review" RTRW

(Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hampir menyelesaikan penyusunan "review" atas Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo 2012 sampai dengan 2032.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Langgeng Raharjo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan bahwa penyusunan review atas Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo 2012 s.d. 2032 memasuki tahap laporan akhir.

"Kami sudah memaparkan penyusunan review atas Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kulon Progo 2012 s.d. 2032 di semua organisasi perangkat daerah," kata Langgeng.

Latar belakang dilaksanakannya review RTRW RTRW adalah dinamika pembangunan dan adanya perubahan kebijakan, baik di tingkat pusat maupun tingkat provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta, antara lain, pembangunan bandara baru New Yogyakarta International Airport (NYIA) dan ditetapkannya Kawasan Strategis Nasional Borobudur.

"Dua poin tersebut menjadi triger percepatan review yang sudah ada," katanya.

Pada saat pemaparan materi review, lanjut Langgeng, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo menyampakan beberapa arahan, yakni: pertama, dalam penyusunan review RTRW harus dilaksanakan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan yang berujung pada penyesalan.

Kedua, Bupati meminta perlu kepekaan terhadap perkembangan minimal 5 tahun ke depan, misalnya pada sektor pendidikan yang akan didirikannya perguruan tinggi dan di sektor kesehatan yang akan didirikannya rumah sakit berskala internasional di Kulon Progo.

Ketiga, berpesan agar lebih operasional dalam implementasinya, perlu segera ditetapkan juga rencana detail tata ruang (RDTR).

Sementara itu, kata Langgeng, Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo mengarahkan juga agar dalam rumusan tujuan penataan wilayah harus tetap mengikuti filosofi yang diamanatkan oleh Gubernur DIY, yakni Among Tani Dagang Layar. Dengan demikian, istilah "bahari" harus tetap tercantum dalam rumusan tujuan tersebut.

Rumusan tujuan dari review RTRW adalah penataan ruang wilayah kabupaten bertujuan mewujudkan kabupaten sebagai basis sektor pertanian dan bahari yang didukung pariwisata, kebudayaan, pertambangan, dan industri yang terintegrasi dengan transportasi berdasarkan prinsip kelestarian lingkungan.

"Kami mengedepankan apa yang menjadi masukan Bupati dan Wakil Bupati, serta OPD terkait," katanya.


(U.KR-STR)