KPU Yogyakarta buka "Help Desk" pendaftaran parpol

id Help Desk pendaftaran parpol

KPU Yogyakarta buka "Help Desk" pendaftaran parpol

Parpol-parpol Islam (Foto dakwatuna.com) (dakwatuna.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta membuka layanan "help desk" untuk membantu partai politik yang akan melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019.

"Layanan dibuka di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mulai hari ini. Layanan bisa diakses pada saat hari kerja," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, partai politik dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi terkait persiapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran, di antaranya dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut akan diunggah melalui sistem informasi partai politik (sipol) dan layanan "help desk" tersebut memungkinkan partai politik melakukan simulasi pengisian data formulir dalam sipol.

"Ada beberapa formulir yang harus diisi. Bahkan untuk formulir syarat keanggotaan partai cukup kompleks," katanya yang menyebut partai politik dapat mengakses sipol tersebut secara online.

Wawan menyebut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden disebutkan bahwa proses pendaftaran partai politik akan dilayani mulai 3 Oktober.

"Waktu yang ada masih cukup apabila partai politik di daerah hendak mengakses `help desk` dan melakukan simulasi pengisian data atau formulir," katanya yang menyebut Pemilu Legislatif dan Presiden akan dilakukan pada waktu yang sama yaitu 17 April 2019.

Selain pendaftaran partai politik, KPU Kota Yogyakarta juga masih menunggu data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari KPU RI. Data tersebut digunakan untuk penghitungan syarat minimal keanggotaan partai politik.

"Kami masih menunggu data dari KPU RI. Secara umum, Yogyakarta akan menerapkan perbandingan satu per 1.000 penduduk untuk keanggotaan partai politik," katanya.

Ia pun memastikan, sipol tersebut akan melakukan penyaringan secara otomatis apabila ada keanggotaan ganda dalam partai politik.

(U.E013)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024