Panwaslu Yogyakarta ingatkan warga waspadai pengumpulan KTP

id Panwaslu

Panwaslu Yogyakarta ingatkan warga waspadai pengumpulan KTP

Panwaslu Kota Yogyakarta (Panwaslujogja.web.id)

Yogyakarta (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mengingatkan warga untuk mewaspadai pengumpulan kartu tanda penduduk berkedok kegiatan di masyarakat guna mengantisipasi penyalahgunaan kartu identitas tersebut demi kepentingan partai politik tertentu.

"Apalagi saat ini menjelang masa pendaftaran partai politik untuk Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. Dimungkinkan, ada kegiatan seperti itu dan masyarakat diminta waspada," kata Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, partai politik yang mengalami permasalahan terkait kenggotaan dimungkinkan mengambil jalan pintas dengan cara mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) dari warga sebagai bukti keanggotaan partai.

"Meskipun pendaftaran partai politik dilakukan oleh pimpinan pusat masing-masing parpol, namun pengurus di daerah tetap diminta untuk melakukan pengurusan administrasi keanggotaan," katanya.

Salah satu kegiatan yang biasanya digunakan sebagai kedok adalah menyelenggarakan kegiatan hiburan untuk menggaet massa dalam jumlah yang cukup banyak.

"Warga yang hadir kemudian diminta mengumpulkan kartu tanda penduduk sebagai bukti. Jika ada kegiatan seperti itu, maka warga diminta bersikap waspada dan cerdas. Warga harus bisa memastikan tujuan pengumpulan KTP," katanya.

Pendaftaran partai politik untuk Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 akan dimulai pada 3 Oktober.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Iwan Ferdian berharap Komisi Pemilihan Umum melakukan pengecekan langsung ke lapangan saat melakukan verifikasi keanggotaan partai politik.

"Verifikasi tidak hanya dilakukan dengan sistem sampling tetapi mengecek satu per satu keanggotaan partai politik," katanya.

Jika ditemukan warga yang menjadi anggota di dua atau lebih partai politik, maka KPU diminta melakukan verifikasi ke warga yang bersangkutan. "Apakah warga tersebut benar menjadi anggota partai politik tersebut, atau namanya hanya dicatut saja," katanya.

Selain daftar anggota, Panwaslu juga meminta KPU melakukan verifikasi lapangan terhadap kantor kesekretariatan partai politik. "Mungkin saja ada partai yang memiliki kantor fiktif," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024