Gunung Kidul cairkan dana desa tahap kedua

id gunung kidul

Gunung Kidul cairkan dana desa tahap kedua

Pemkab Gunung Kidul (Foto Istimewa) (istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera mencairkan dana desa tahap kedua setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Kepala DP3AKPMD Gunung Kidul Sujoko di Gunung Kidul, Senin, mengatakan bahwa pihaknya pekan ini ke Jakarta untuk melakukan konsultasi terkait dengan pencairan tahap kedua.

"Belum bisa dicairkan untuk saat ini, sehabis dari Jakarta kemungkinan sudah bisa," katanya.

Ia mengatakan bahwa perubahan Perbup Nomor 25/2017, salah satunya untuk mengakomodasi peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Sujoko mengatakan bahwa pencairan dana desa akan lebih mudah asalkan syarat sudah komplet.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunung Kidul Subiantoro mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan draf perbub sejak beberapa hari lalu.

Saat ini, menurut dia, tinggal menunggu tanda tangan dari sekda, lalu kepada bupati.

"Saat ini tinggal menunggu disahkannya perubahan Perbup Nomor 25/2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa," katanya.

KR-STR