Bantul sosialisasikan larangan sembelih ternak betina produktif

id Sapi produktif

Bantul sosialisasikan larangan sembelih ternak betina produktif

Harga sapi di tingkat pedagang di Pasar Hewan Siyono Harjo Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengalami kenaikan hingga 20 persen. Kenaikan ini dipicu oleh tingginya permintaan sapi. (Foto ANTARA/Mamiek)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, gencar menyosialisasikan larangan menyembelih ternak ruminansia betina produktif yang tertuang dalam undang-undang.

"Sosialisasi larangan pemotongan ternak betina produktif terus dilakukan, ini untuk antisipasi agar penghasil bibit ternak lokal tidak punah," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Bantul Pulung Haryadi di Bantul, Senin.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan menyembelih ternak ruminansia, yaitu sapi, kerbau dan kambing serta domba betina yang masih produktif dapat dikenai pidana.

Sesuai UU tersebut, menurut dia, orang yang menyembelih ternak ruminansia betina produktif dapat dipidana selama sebulan hingga tiga tahun dan denda sebesar Rp1 juta hingga Rp300 juta.

Oleh sebab itu, kata dia, perlunya sosialisasi mengenai larangan penyembelihan ternak ruminansia betina produktif, karena ditengarai masih ada masyarakat di Bantul yang menyembelih ternak betina untuk konsumsi karena terdesak situasi atau keadaan.

Padahal, menurut dia, ternak betina produktif seharusnya dijaga sebagai pabrik bibit untuk mengembangbiakkan populasi ternak, sebab jika populasi meningkat, ketersediaan daging di saat tingginya permintaan masyarakat akan konsumsi daging tetap tercukupi.

"Makanya perlu dilakukan sosialisasi-sosialisasi sebagai upaya pencegahan, selain itu penghasil bibit sapi maupun kambing tidak habis. Kecuali ada rekomendasi dari kami untuk pemotongan, misalnya sapi betina yang sudah tidak produktif," katanya.

Pulung mengatakan, untuk pengawasan di lapangan terkait larangan itu penyembelihan ternak betina produktif, pihaknya berkoordinasi dengan aparat pemerintah daerah serta kepolisian resor (Polres) setempat, termasuk memberikan penyuluhan-penyuluhan.

"Kalau ditemukan masih ada pemotongan jelas ada peringatan dan teguran, kita kerja sama dengan pemda dan polres untuk penyuluhan dulu, sejauh ini sosialisasi dan penyuluhan sudah dilakukan menyeluruh ke semua wilayah Bantul," katanya.

(T.KR-HRI)