Bantul gandeng BPKP kuatkan penilaian risiko OPD

id bantul

Bantul gandeng BPKP kuatkan penilaian risiko OPD

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerja sama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan DIY menggelar workshop Penguatan Penilaian Risiko bagi kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah setempat.

Bupati Bantul Suharsono di Bantul, Selasa, mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), terdapat lima unsur pengendalian intern yang salah satunya adalah penilaian risiko.

"Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa instansi pemerintah wajib melaksanakan penilaian risiko, dan menetapkan stuktur pengendalian untuk menangani risiko," kata Bupati dalam sambutan pengarahan pada workshop tersebut.

Bupati mengatakan, membangun sebuah manajemen risiko di dalam sebuah OPD atau instansi pemerintah yang kompleks bukanlah sesuatu yang mudah, namun bukan berarti tidak mungkin dilaksanakan.

"Saya yakin hal itu bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan perubahan wajah birokrasi yang semakin baik dengan membuat perencanaan berkualitas, mendapat bimbingan tepat, dan manajemen yang baik tentunya akan membuat kinerja Pemkab menjadi lebih baik lagi," katanya.

Oleh karena itu, Bupati mengatakan, atas nama Pemda Bantul mengapresiasi kepada BPKP DIY beserta jajaran atas bantuan pendampingan, bimbingan dan konseling serta semnagat tinggi untuk membangun sebuah performa, sehingga Kabupaten Bantul akan lebih tertata dengan baik.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP DIY Tytut Ratih Kusumo dalam pengarahannya mengatakan bahwa harapan dari dilaksanakan program ini diantaranya kepala daerah mendukung ekselerasi pencapaian level maturitas SPIP.

"Juga kepala daerah mendorong seluruh kepala OPD untuk menyelenggarakan SPIP karena SPIP bukan tanggungjawab satgas SPIP dan Inspektorat," katanya.

Menurut dia, BPKP DIY menyarankan kepada kepala OPD untuk membuat petunjuk pelaksanaan penilaian risiko untuk memperjelas pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbub) Bantul Nomor 10 Tahun 2011 tentang pelaksanaan SPIP di lingkungan Pemkab Bantul.

Kemudian menginstruksikan kepada Dinas Kominfo Bantul untuk melakukan sosialisasi mengenai Perbup Nomor 76 Tahun 2011 tentang SOP Pembangunan dan Pengelolaan teknologi Informasi dan komunikasi kepada seluruh OPD di Bantul.

Sedangkan Kepala Inspektorat Bantul selaku panitia penyelenggara Hermawan Setiaji mengatakan workhsop penguatan penilaian risiko diikuti 60 peserta terdiri Sekretaris Daerah Bantul, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan camat se-Bantul.

"Hasil dari diskusi dengan beberapa pihak termasuk dengan BPKP DIY ini, bahwa SPIP yang sebelumnya masih dianggap sesuatu yang tidak penting dalam membantu tugas kita, namun diputuskan SPIP merupakan bagian yang sangat penting," katanya.***2***

(.KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024