Puluhan menara Telekomunikasi di Bantul belum berizin

id telekomunikasi

Puluhan menara Telekomunikasi di Bantul belum berizin

Perbaikan Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Bantul, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat puluhan menara telekomunikasi yang berdiri di daerah ini belum mengantongi perizinan dari instansi terkait.

"Untuk menara telekomunikasi di Bantul itu totalnya 357 tower, dan yang belum berizin yang dengan tiang satu kaki ada 58 menara, sementara menara yang berkaki empat ada 38 menara," kata Anggota DPRD Bantul Suryono di Bantul, Selasa.

Menurut dia, puluhan menara telekomunikasi itu tidak berizin berdasarkan pengamatan Panitia Khusus (Pansus) DPRD pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama yang diketuainya.

Ia menjelaskan, menara telekomunikasi tersebut belum berizin karena pada saat pendirian lokasinya menyalahi tata ruang, sehingga memang pemerintah daerah melalui instansi terkait tidak dapat mengeluarkan dokumen perizinan.

"Karena pada waktu dibangunnya menara, untuk site plannya menyalahi, kemudian dibangun tidak sesuai lokasi sehingga pemerintah tidak bisa mengeluarkan izin. Jadi memang ada yang tidak sesuai site plan," kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Suryono mengatakan, terkait tindakan terhadap puluhan menara telekomunikasi yang tidak berizin itu disesuaikan dengan Perda setelah diundangkan, tindakan bisa dengan memberikan surat peringatan untuk dirobohkan hingga pidana jika pemilik tidak mengindahkan.

"Nanti insitusi penegak perda dari aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ada tahapan-tahapan misalnya memberikan surat peringatan dan diberi waktu 12 hari untuk dirobohkan, kalau tidak bisa ya dibawa ke ranah hukum," katanya.

Ia mengatakan, untuk eksekusi perobohan menara telekomunikasi yang tidak berizin bisa dilakukan sendiri oleh pemilik, namun bisa dilakukan aparat pemda setelah sebelumnya dibawa ke ranah hukum dan mendapat putusan tetap oleh pengadilan.

"Ini perda perubahan dan sanksinya lebih kuat kalau pemilik tower tidak indahkan peringatan. Bahkan dari penegak Perda Satpol PP bisa langsung membawa ke ranah hukum pengadilan. Raperda sudah diparipurna tinggal tunggu registrasi Gubernur," katanya.
(T.KR-HRI)