Pengacara: penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah

id Pengacara: penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah

Pengacara: penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah

Ketua DPR RI Setya Novanto, dok (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17)

Jakarta (Antara) - Ida Jaka Mulyana, anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya terkait kasus proyek KTP elektronik (KTP-e) itu tidak sah.

"Pada 17 Juli 2017, bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka melalui konferensi pers. Namun, pemohon baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 18 Juli 2017 pukul 19.00 WIB," kata Ida saat membacakan permohonan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Oleh karena itu, kata dia, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dilakukan sebelum KPK melalukan proses penyidikan.

"Tanpa memeriksa saksi-saksi dan alat bukti sebagaimana pada Pasal 184 KUHAP, dengan kata lain tanpa proses penyidikan," ujar Jaka.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KPK telah salah dan keliru karena  penetapan tersangka terhadap Setya Novanto seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan.

"Namun dalam kasus ini, termohon salah dan keliru menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum penyidikan sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka menyalahi ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ucap Jaka.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***2***(B020)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024