Komnas HAM menawari pemkab pencegahan pelanggaran HAM

id Komnas HAM

Komnas HAM menawari pemkab pencegahan pelanggaran HAM

Komnas HAM (Foto infoindo.com)

Kulon Progo (Antara) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menawarkan kerja sama tindakan pencegahan pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah istimewa Yogyakarta.

Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Hal ini bagi komnas HAM mengejutkan dan mungkin ini Kulon Progo juga bisa dikampanyekan untuk disampaikan ke pemerintah kabupaten lain untuk banyak belajar di wilayah itu.

"Kami mengapresiasi soal peraturan bupati untuk lakukan pencegahan pernikahan dini yang itu sebenarnya dampak positifnya sangat luas," kata Siti.

Ia mengatakan perbup pencegahan pernikahan dini dapat mencegah angka kematian ibu, pencegahan terjadinya kekerasan, kemudian kesejahteraan anak dan kehidupan anak yang lebih baik dan seterusnya.

"Jadi itu satu kebijakan yang kemudian dampak positifnya sangat banyak," katanya.

Siti Noor Laila juga melihat bagaimana Pemerintah Kabupaten mencoba melakukan pengelolaan kekayaan, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, dengan berbagai ketrampilan digunakan dan diwajibkan di Kulon Progo untuk dimanfaatkan. Misalnya misalnya Air-Ku, yang kemudian diwajibkan kemudian digunakan di pemerintah daerah, yang itu juga dikelola oleh pemerintah daerah.

"Jadi menurut kami program yang sudah baik ini kemudian ditingkatkan, kemudian kalau komnas ham bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, maka tinggal meningkatkan saja apa yang kemudian bisa ditingkatkan dari hal yang sudah baik," kata Siti Noor Laila.

Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo Iffah Mufidati mengatakan masukan terkait kriteria Kabupaten Peduli HAM dengan aturan yang baru, karena penilaian terhadap layanan pendidikan dan kesehatan hanya terpaku pada rasio jumlah penduduk, tidak memperhatikan faktor geografis.

Layanan pendidikan dan kesehatan hanya menghitung jumlah yang negeri, sementara layanan swasta tidak masuk dalam perhitungan, seperti layanan Ppendidikan yang dihitung jumlah murid dengan guru, sekolah.

"Secara geografis, sekolah juga tidak mungkin diregrouping karena letaknya jauh. Meskipun murid kurang tapi tidak mungkin diregrouping karena faktor geografis. Banyak pertimbangannya. Murid kurang dari 20 akhirnya nilainya 0," katanya.

(KR-STR)