Kulon Progo mendapat danais untuk menyusun RDTR

id danais

Kulon Progo mendapat danais untuk menyusun RDTR

Ilustrasi (Foto Istimewa) (istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat alokasi dana keistimewaan dari provinsi untuk menyusun 18 rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan saat iinu, ada 18 raperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) yang harus segera diselesaikan dan membutuhkan anggaran.

"Kami sanga bersyukur, Pemda DIY memberikan alokasi dana keistimewaan (danais) untuk digunakan menyusun raperda RDTR dan infrastruktur," kata Hasto.

Selain itu, kata Hasto, pemkab memiliki pekerjaan rumah menyusun raperda rencana detail tata ruang kecamatan (RDTRK) sebanyak 12 kecamatan. RDTRK yang paling mendesak yakni RDTRK Temon, Wates, dan Sentoolo dalam rangka menyambut kehadiran investasi di tiga wilayah itu.

"RDTRK ini sangat strategis karena akan mengatur tata ruang sebuah kecamatan, sehingga investasi yang masuk sesuai lokasi peruntukan," katanya.

Hasto mengatakan danais, tidak hanya digunakan menyusun RDTR dan RDTRK, tapi juga digunakan untuk menyususu review RTRW Kulon Progo. Bahkan, danais juga akan dialokasikan untuk membiayai pembangunan Taman Budaya, Museum Budaya, termasuk juga untuk beberapa jembatan.

"Nanti RTRW itu, selain menggunakan danais, kami sudah merencanakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2017," katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulon Progo Akhid Nuryati mengatakan pembahasan hingga pengesahan Perda RTRW Kulon Progo kemungkinan akan membutuhkan waktu yang lama. Karena memerlukan banyak pertimbangan, kajian, dengar pendapat dengan masyarakat.

Bukan hanya itu, pembahasan RTRW Kulon Progo juga mendahului kajian ulang RTRW Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang keberadaannya justru sangat memengaruhi RTRW Kulon Progo.

"Kami menunggu RDTRK New Yogyakarta International Airport, seperti apa kesiapan masterplannya, atau perkembangan sarana prasarana pendukung seperti jarak kereta bandara dari aerotropolis karena menjadi dasar penetapan RTRW," katanya.




(U.KR-STR)