Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta kini memiliki Perda Retribusi Parkir baru yang sudah berlaku sejak awal Juli dan Satuan Polisi Pamong Praja Yogyakarta yang memiliki tugas mengawal perda memastikan akan melakukan penegakan aturan retribusi tarif parkir dengan lebih tegas.

“Dalam waktu dekat kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan karena ada beberapa perubahan aturan dalam penentuan retribusi tarif parkir, seperti penerapan parkir progresif di beberapa ruas jalan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Selasa.

Ia pun berharap, keberadaan Perda Retribusi Parkir yang baru tersebut, baik untuk parkir tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir bisa menekan potensi pelanggaran, khususnya pelanggaran tarif parkir.

“Kalau biasanya ada saja juru parkir yang ‘nuthuk’ (memasang tarif parkir dengan harga tinggi), maka dengan perda baru ini diharapkan tidak ada lagi temuan pelanggaran itu karena tarif parkir sudah dinaikkan,” katanya.

Berdasarkan Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk kawasan satu ditetapkan secara progresif yaitu untuk mobil Rp5.000 selama dua jam pertama dan tiap satu jam berikutnya Rp2.500 dan sepeda motor Rp2.000 untuk dua jam pertama dan tiap satu jam berikutnya Rp1.500.

Kawasan satu berada di beberapa ruas jalan yaitu Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, Jalan Margo Utomo, dan sirip-sirip Jalan Malioboro.

“Dalam penegakan perda, kami tentu akan melibatkan Dinas Perhubungan. Kami biasanya memberikan tuntutan maksimal saat melakukan penegakan perda, apalagi jika oknum parkir tersebut sudah berkali-kali melakukan pelanggaran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan sudah memperbarui karcis parkir untuk kawasan satu dengan tarif sesuai perda.

“Sosialisasi juga kami lakukan. Karena masih pandemi, maka dilakukan melalui media sosial,” katanya.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir dan membayar parkir sesuai tarif. “Kalau tarifnya Rp1.000, maka jangan mau kalau diminta bayar lebih mahal,” katanya.

Sedangkan untuk penerapan tarif parkir progresif tepi jalan umum di kawasan satu, Agus mengatakan memang belum optimal karena jumlah pengguna parkir pun masih tidak terlalu banyak.

“Saat ini, masyarakat cenderung tidak berlama-lama parkir. Saat urusannya selesai, mereka tidak jalan-jalan dulu tetapi langsung pulang sehingga durasi parkir pun rata-rata kurang dari dua jam. Sampai saat ini, juru parkir pun tidak kesulitan menetapkan tarif parkir,” katanya.

Ia pun meminta seluruh juru parkir untuk meningkatkan pelayanan, seperti menjaga kendaraan pengunjung dengan lebih baik. “Sesuai hukum positif, maka juru parkir bertanggung jawab terhadap kelengkapan kendaraan. Barang yang tidak menjadi kelengkapan kendaraan harus dijaga oleh pemilik,” katanya.


Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024