Madiun (ANTARA) - Aparat Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap pelaku pencabulan yang melakukan aksi meremas payudara anak di bawah umur.
"Pelaku merupakan seorang pemuda 25 tahun bernama Wisnu Dwi Awandha warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat menggelar pers rilis di Madiun, Jumat.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah korban akan tingkah pelaku yang meresahkan.
"Sampai saat ini sudah ada enam korban yang melapor dan sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Modusnya adalah tersangka membuntuti korbannya dan pada saat sepi pelaku mendekati korban dan pura-pura menanyakan sesuatu. Setelah itu memegang payudara korban dan melarikan diri," kata Anton.
Aksi korban dilakukan di Jalan Raya Dungus-Kare wilayah Kecamatan Wungu dan Kecamatan Kare Kabupaten Madiun yang merupakan wilayah sepi.
"Tersangka sengaja mencari wilayah yang sepi untuk melancarkan aksinya," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena memiliki masalah di keluarganya sehingga ia melampiaskan dengan perbuatan tersebut guna mendapatkan kepuasan.
Adapun aksi meresahkan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan September tahun 2021 hingga April 2022. Polisi berhasil menangkap tersangka berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun.
"Pelaku merupakan seorang pemuda 25 tahun bernama Wisnu Dwi Awandha warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo saat menggelar pers rilis di Madiun, Jumat.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari sejumlah korban akan tingkah pelaku yang meresahkan.
"Sampai saat ini sudah ada enam korban yang melapor dan sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Modusnya adalah tersangka membuntuti korbannya dan pada saat sepi pelaku mendekati korban dan pura-pura menanyakan sesuatu. Setelah itu memegang payudara korban dan melarikan diri," kata Anton.
Aksi korban dilakukan di Jalan Raya Dungus-Kare wilayah Kecamatan Wungu dan Kecamatan Kare Kabupaten Madiun yang merupakan wilayah sepi.
"Tersangka sengaja mencari wilayah yang sepi untuk melancarkan aksinya," kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena memiliki masalah di keluarganya sehingga ia melampiaskan dengan perbuatan tersebut guna mendapatkan kepuasan.
Adapun aksi meresahkan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan September tahun 2021 hingga April 2022. Polisi berhasil menangkap tersangka berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun.