Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) Beky Mardani menyerahkan dokumen berisikan aspirasi pendirian lembaga masyarakat adat Betawi kepada Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI.
"Aspirasi ini berdasarkan diskusi tokoh-tokoh Betawi di Universitas Islam As-Syafi’iyah," kata Beky di Jakarta, Senin.
Beky menuturkan aspirasi pembentukan lembaga adat masyarakat Betawi diterima Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dan anggota Komisi IV DPR RI KH Asep Ahmad Maoshul Affandy.
Beky menjelaskan pembentukan lembaga masyarakat adat Betawi berupa rekomendasi revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beky mengungkapkan revisi undang-undang itu memperhatikan tata nilai masyarakat Betawi yang memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta perubahan pasal per pasal.
"Revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan," ujar Beky.
Beky melanjutkan revisi undang-undang itu menempatkan sejumlah hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan tingkatan di DKI Jakarta.
Revisi juga dikatakan Beky mengandung sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian.
"Revisi memuat pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan," ungkap Beky.
Ketua Umum Forum Betawi Rempug KH Lutfi Hakim mengatakan masyarakat Betawi harus dilibatkan dalam seluruh proses dan tahapan karena sifat kekhususan tetap melekat pada Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LKB serahkan aspirasi pendirian lembaga masyarakat adat Betawi ke DPR
"Aspirasi ini berdasarkan diskusi tokoh-tokoh Betawi di Universitas Islam As-Syafi’iyah," kata Beky di Jakarta, Senin.
Beky menuturkan aspirasi pembentukan lembaga adat masyarakat Betawi diterima Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal dan anggota Komisi IV DPR RI KH Asep Ahmad Maoshul Affandy.
Beky menjelaskan pembentukan lembaga masyarakat adat Betawi berupa rekomendasi revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beky mengungkapkan revisi undang-undang itu memperhatikan tata nilai masyarakat Betawi yang memuat nilai historis, psikologis, sosiologis, sosial dan budaya, tata pemerintahan, hukum, ekonomi, serta perubahan pasal per pasal.
"Revisi mengusung semangat desentralisasi asimetris guna memaksimalkan potensi politik, sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus dalam menghadapi berbagai masalah Jakarta ke depan," ujar Beky.
Beky melanjutkan revisi undang-undang itu menempatkan sejumlah hak sosial dan politik masyarakat Betawi dalam setiap sistem pemerintahan dan tingkatan di DKI Jakarta.
Revisi juga dikatakan Beky mengandung sistem pendidikan dengan memperhatikan muatan lokal kebetawian.
"Revisi memuat pengembangan wilayah khusus budaya dan ekonomi di setiap pemerintahan tingkat kecamatan," ungkap Beky.
Ketua Umum Forum Betawi Rempug KH Lutfi Hakim mengatakan masyarakat Betawi harus dilibatkan dalam seluruh proses dan tahapan karena sifat kekhususan tetap melekat pada Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LKB serahkan aspirasi pendirian lembaga masyarakat adat Betawi ke DPR