Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha, Sabana mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pencalonan pejabat negara atau menteri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden di pemilu.
"Saya mengapresiasi keputusan MK tersebut karena menteri sebagai pembantu Presiden, memang selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024," kata dia, di Jakarta, Selasa.
Partai Garuda mengajukan uji materi pasal 170 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres
Ia menilai ada diskriminasi dan perbedaan perlakuan antara kepala daerah dengan menteri dan pejabat setingkat menteri dalam menjalankan hak konstitusionalnya. Karena itu menurut dia, Partai Garuda mengajukan uji materi terhadap pasal 170 ayat 1 UU Pemilu.
"Kepala daerah sebagai satu bagian dari pemerintahan hanya memerlukan izin Presiden untuk ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden. Sedangkan menteri dan pejabat setingkat menteri yang juga bagian dari pemerintahan harus mengundurkan diri," ujarnya.
Ia menilai setelah keluarnya Putusan MK tersebut, para menteri yang ada di Kabinet Indonesia Maju dan pejabat setingkat menteri dapat terus berkontribusi membantu jalannya pemerintahan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika, mengaku bersyukur permohonan pengujian materil terkait pasal 170 ayat (1) sebagian dikabulkan MK sehingga menteri dan pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri ketika ikut dalam kontestasi Pilpres.
Ini putusan MK soal menteri jadi capres
Dokumentasi Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana (tengah), saat memberikan keterangan pers peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-7 Partai Garuda di Jakarta, Sabtu malam (16/4/2022). ANTARA/HO-Humas Partai Garuda