Bantul (ANTARA) - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait guna menyelesaikan kasus tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) dan anak usaha badan usaha milik negara (BUMN) itu, PT PNM Venture Capital (PNM VC).
"Salah satu bentuk dukungan itu adalah PNM VC menghentikan proses lelang atas objek jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo yang diagunkan oleh debitur atas nama Muhammad Achmadi yang ditengarai milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon)," kata Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary ketika dimintai komentar terkait kasus Mbah Tupon di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, langkah PNM tersebut sejalan dengan keputusan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah memblokir internal terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo pada 29 April 2025.
Dia menyebut, surat pemblokiran internal terhadap SHM atas tanah seluas 1.655 meter persegi yang terdapat di pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul tersebut telah ditandatangani oleh Kepala KantorBPN Bantul, Tri Harnanto.
Dodot Patria mengatakan, teman-teman dari PNM Venturer Capital juga sudah bertemu dengan Mbah Tupon dan keluarga, agar tetap tenang menghadapi persoalan tersebut, dan bahkan siap memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan.
"Saat itu, teman-teman sudah meminta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang muncul. Kami juga menawarkan bantuan hukum kepada Mbah Tupon jika diperlukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor PNM VC Kantor Perwakilan (Kaper) Yogyakarta Heru Purnomo mengatakan, manajemen perusahaan juga sudah bertemu langsung dengan keluarga Mbah Tupon Hadi Suwarno pada 26 April 2025, dan ditemui Heri Setiawan, anak dari Mbah Tupon.
"Kami sudah bersilaturahmi dengan keluarga Mbah Tupon, kami datang sekitar pukul 21.00 WIB, dan diterima dengan baik oleh Mas Heri anak Mbah Tupon," kata Heru Purnomo.
Sebelumnya, di media sosial beredar kabar yang viral tentang Mbah Tupon yang merasa dirugikan terkait dengan pelelangan objek jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) 2445/Bangunjiwo yang diagunkan ke PNM VC oleh debitur atas nama Muhammad Achmadi.
PT PNM adalah BUMN pembiayaan ultramikro yang tergabung dalam holding ultramikro dengan BRI sebagai induk dan PT Pegadaian. Perusahaan pelat merah yang dibentuk pada 1999 ini kini memiliki lebih dari 15 juta nasabah aktif terutama para perempuan melalui program PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).