Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang berupaya menyelundupkan 80 kilogram sabu di Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
“Tersangka yang diamankan berinisial B dan MA,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin.
Diterangkan Eko, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-Pare, Sulawesi Selatan pada Senin ini.
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, dan Bea Cukai melakukan pengamatan dan pengawasan pada daerah tersebut.
Baca juga: Modus istri Napi bawa sabu terbongkar di Lapas Semarang
Penyidik kemudian menemukan sebuah mobil Suzuki Carry yang berisi tiga orang. Dua orang dari mobil tersebut, kata Eko, masuk ke mobil Mitsubishi Triton Double Cabin.
“Gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan,” ujarnya.
Tim gabungan pun langsung melakukan pengejaran dan menangkap ketiga orang tersebut pada Senin pukul 01.45 WITA. Dua dari tiga orang tersebut, yakni B dan MA, ditetapkan sebagai tersangka. Adapun satu orang lainnya yang berinisial H berstatus saksi.
“Tersangka B berperan sebagai pengendali kurir atas dan tersangka MA berperan sebagai kurir,” kata Eko.
Baca juga: Bea Cukai-Polda DIY gagalkan penyelundupan sabu cair 9,5 kg di Bandara YIA
Dari penangkapan itu, penyidik mendapatkan barang bukti 80 kilogram sabu yang disamarkan dengan bungkus teh china.
“Tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan test kit narkotika. Hasil yang didapatkan adalah positif narkoba jenis sabu,” imbuhnya.
Selain sabu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu klip kecil dengan berat bruto 1,5 gram yang diduga sabu, uang tunai Rp20 juta, dua unit mobil, dan tiga unit ponsel.
Eko mengatakan, langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik adalah membawa kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, untuk penyidikan lebih lanjut.
Selain itu, mengecek kandungan dari seluruh barang bukti yang diamankan di laboratorium.
Baca juga: Ojek daring dapat order antar paket sabu
Baca juga: Jaksa tuntut hukuman mati empat kurir sabu 40 kilogram
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tangkap dua tersangka penyelundupan 80 kilogram sabu