Yogyakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penyelidikan terkait dugaan kelalaian dalam tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan 61 pelajar. 

Ketua PB PII Bidang Riset dan Pengembangan Data Gusti Rian Saputra dalam keterangan yang disampaikan Kamis (9/10) menyatakan bahwa tragedi tersebut bukan hanya musibah, tetapi akibat kelalaian struktural yang perlu dipertanggungjawabkan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa seluruh jenazah korban telah ditemukan, termasuk tujuh bagian tubuh yang masih dalam proses identifikasi. 

"Ini bukan sekadar musibah, tetapi kelalaian. Negara harus hadir untuk mengusut siapa yang bertanggung jawab atas izin bangunan yang diduga bermasalah ini," ujarnya.

Menurutnya investigasi harus difokuskan pada pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) serta pengawasan teknis konstruksi yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.

Ia menyebutkan setidaknya ada lima tuntutan PB PII antara lain: penyelidikan hukum yang transparan terhadap pihak yang bertanggung jawab; audit nasional terhadap izin bangunan lembaga pendidikan untuk mencegah tragedi serupa.

Kemudian pemulihan hak pelajar korban melalui santunan dan rehabilitasi psikologis; evaluasi regulasi pengawasan keselamatan pendidikan; dan pelibatan organisasi pelajar dalam pemantauan dan advokasi kebijakan pendidikan aman.

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi pelajar yang belajar di bawah bayang-bayang maut. Pendidikan seharusnya memerdekakan, bukan mengorbankan," tutupnya.
 


Pewarta : N008
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025