Yogyakarta (ANTARA) - Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengeluarkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan masyarakat dan pelaku usaha membatasi penggunaan plastik sekali pakai untuk menekan volume sampah di wilayah ini.
Dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Sabtu, Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/3479/2025 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 tahun 2024, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik dan permukiman di Kota Yogyakarta, berlaku sejumlah ketentuan," jelas Hasto dalam SE tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai itu.
Dalam SE tersebut Hasto menegaskan setiap orang dan pelaku usaha wajib melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Pembatasan dilakukan dengan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang dan digunakan kembali.
Masyarakat juga diharapkan membawa kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang.
Mereka juga diminta tidak menggunakan tempat, wadah, atau makanan dan minuman botol serta gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.
Hasto mengimbau masyarakat membawa tempat atau wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah.
Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dan memberikan edukasi dalam mendukung terlaksananya pembatasan plastik sekali pakai di masyarakat.
Selain itu, bagi pelaku usaha dan kegiatan diimbau melaporkan pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai setiap bulan melalui tautan https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Rajwan Taufiq menyebut SE Wali Kota tentang pembatasan plastik sekali pakai menegaskan Perwal Nomor 40 Tahun 2024 dan sejalan dengan gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS) yang digencarkan Pemkot Yogyakarta.
Menurut dia, jumlah sampah plastik selama ini mencapai sekitar 20 persen dibandingkan sampah lainnya.
Ia berharap pembatasan plastik sekali pakai dapat mengurangi volume sampah hingga sekitar 20 persen.
"Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha. Jadi ini merupakan salah satu upaya kita untuk mereduksi sampah yang ada di depo," kata Rajwan.
DLH Kota Yogyakarta, kata dia, telah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta untuk menyosialisasikan SE Wali Kota itu kepada para pelaku usaha perdagangan dan di pasar rakyat.
Begitu pula dengan Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta agar menyosialisasikan kepada para pelaku UMKM di Kota Yogyakarta untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai.
"Contoh supermarket tidak menyediakan kantong plastik sehingga masyarakat harus membawa tas dari rumah. Jika masih menyediakan kantong plastik sekali pakai harganya dibuat lebih mahal sehingga masyarakat akan membawa tas sendiri," ujar dia.
Rajwan menyampaikan SE itu juga diterapkan di lingkungan perkantoran Pemkot Yogyakarta.
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Yogyakarta diharapkan tidak menggunakan kemasan atau wadah plastik sekali pakai saat menyediakan jamuan makan dan minum dalam kegiatan.
"Dalam satu bulan pertama ini kita mensosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha untuk bisa melaksanakan dari SE wali kota ini. Kami akan pantau dalam satu bulan ini," ujar Rajwan.